Demi Untung Rp 2000, Kakak Beradik Jual Obat Daftar G
Sandi mengatakan ia dan kakaknya hanya disuruh untuk menjual oleh seseorang yang hingga kini masih jadi buronan aparat kepolisian di Makassar.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 17 tersangka pengedar obat-obatan yang masuk daftar G berhasil diamankan oleh Polrestabes Makassar dalam operasi yang digelar sejak Jumat (26/2/2016).
Para tersangka beserta barang bukti sebanyak 11.222 butir obat daftar G diekspose oleh Polrestabes Makassar, Senin (29/2/2016) di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari ke-17 tersangka dua di antaranya masih bersaudara yaitu Sandi (16) dan Karmin.
Keduanya tertangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di sekitar Jln Batua, Makassar.
Sandi mengatakan ia dan kakaknya hanya disuruh untuk menjual oleh seseorang yang hingga kini masih jadi buronan aparat kepolisian di Makassar.
Dari hasil menjualnya itu, ia memperoleh keuntungan Rp 2000 untuk setiap bungkus yang ia jual.
"Saya hanya disuruh jual pak, untungnya 2 ribu per bungkus," kata Sandi yang masih berstatus sebagi pelajar SMP ini.
Selain mengedarkan obat daftar G ke teman-temannya, Sandi bersama kakaknya juga mengaku terkadang mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
"Saya kadang juga pakai itu Pak kalo mau berolahraga, supaya tidak capek," ungkap dia.
Sementara itu Karmin mengaku memakai obat itu kalau akan bekerja. Keduanya mengaku tak merasa lelah jika mengonsumsi obat tersebut ketika akan beraktivitas. (*)