Divonis 4 Tahun, Ilham Arief: Yang Pasti Ayah Ngga Lakukan yang Dituduhkan, Yakini Itu Bu
Bahkan mayoritas menangis lantaran sedih melihat Ilham divonis penjara empat tahun oleh hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat memberikan dukungan kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).
Ada yang hadir langsung dari Makassar Sulawesi Selatan, tak sedikit juga yang tergabung dalam keluarga besar warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jakarta.
Selama sidang berlangsung, mereka setia duduk di kursi pengunjung Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bahkan mayoritas menangis lantaran sedih melihat Ilham divonis penjara empat tahun oleh hakim.
Kepada keluarganya di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham mengucapkan terima kasih atas dukungan kepadanya selama ini.
"Pertama saya ucapkan terima kasih teman-teman, suadara yang saya kira sangat luar biasa berikan semangat kepada saya. Saya tahu susah payah datang kesini memberikan semangat dan doa kepada saya, semoga ada jalan terbaik diberikan Allah," kata Ilham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Sambil bergantian satu-persatu keluarganya memeluk dan mendoakan, kondisi di ruangan tersebut penuh sesak dengan kerabat Ilham. Suasana haru pun terasa, semuanya menangis. Tak hanya ibu-ibu, bahkan pemuda dan juga pria dewasa.
"Cuma doa kekuatan yang saya harapkan, ini kehendak tuhan. Kita sudah lakukan upaya usaha. Tapi mari terima dengan lapang dada, saya berharap masih ada kuasa tuhan," kata Ilham.
"Dengan ikhlas ternyata saya ngga bisa bersama-sama pulang (ke Makassar). Doakan saja saya, terima kasih istri dan anak-anak saya," ujar Ilham.
Suara tangis pun semakin menyeru ke seluruh ruangan. Namun tidak menganggu beberapa tahanan dan juga keluarga mereka yang menunggu disitu.
Ilham hanya berharap, keluarganya terus memberikan doa kepada dia.
"Yang pasti ayah ngga melakukan sesuatu apa yang dituduhkan, yakini itu Bu, bahwa ayah ga lakukan ini semua," kata Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Ilham dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga meminta Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.