Divonis 4 Tahun, Ilham Arief: Yang Pasti Ayah Ngga Lakukan yang Dituduhkan, Yakini Itu Bu
Bahkan mayoritas menangis lantaran sedih melihat Ilham divonis penjara empat tahun oleh hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat memberikan dukungan kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).
Ada yang hadir langsung dari Makassar Sulawesi Selatan, tak sedikit juga yang tergabung dalam keluarga besar warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jakarta.
Selama sidang berlangsung, mereka setia duduk di kursi pengunjung Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bahkan mayoritas menangis lantaran sedih melihat Ilham divonis penjara empat tahun oleh hakim.
Kepada keluarganya di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham mengucapkan terima kasih atas dukungan kepadanya selama ini.
"Pertama saya ucapkan terima kasih teman-teman, suadara yang saya kira sangat luar biasa berikan semangat kepada saya. Saya tahu susah payah datang kesini memberikan semangat dan doa kepada saya, semoga ada jalan terbaik diberikan Allah," kata Ilham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Sambil bergantian satu-persatu keluarganya memeluk dan mendoakan, kondisi di ruangan tersebut penuh sesak dengan kerabat Ilham. Suasana haru pun terasa, semuanya menangis. Tak hanya ibu-ibu, bahkan pemuda dan juga pria dewasa.
"Cuma doa kekuatan yang saya harapkan, ini kehendak tuhan. Kita sudah lakukan upaya usaha. Tapi mari terima dengan lapang dada, saya berharap masih ada kuasa tuhan," kata Ilham.
"Dengan ikhlas ternyata saya ngga bisa bersama-sama pulang (ke Makassar). Doakan saja saya, terima kasih istri dan anak-anak saya," ujar Ilham.
Suara tangis pun semakin menyeru ke seluruh ruangan. Namun tidak menganggu beberapa tahanan dan juga keluarga mereka yang menunggu disitu.
Ilham hanya berharap, keluarganya terus memberikan doa kepada dia.
"Yang pasti ayah ngga melakukan sesuatu apa yang dituduhkan, yakini itu Bu, bahwa ayah ga lakukan ini semua," kata Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Ilham dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga meminta Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta rupiah.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 tahun setelah putusan terdakwa tidak bisa membayar, hartanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Vonis hakim kepada terpidana kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim Tito.
Jaksa sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Vonis hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45,84 miliar. Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.
Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.