Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Kuasa Hukum Tentang Benda Menyerupai Kaki Katak

benda aneh yang ditemukan Rini Tresna Sari (46) di dalam bungkus susu kemasan bukan merupakan daging hewan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Kata Kuasa Hukum Tentang Benda Menyerupai Kaki Katak
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung melihat dokumentasi benda aneh yang ditemukan dari dalam bungkus susu kemasan di kantornya, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016). Seorang ibu, Rini Tresna Sari (46), bersama Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jabar-DKI-Banten, Firman Turmantara mengadukan hal tersebut ke BPSK Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum PT Ultra Jaya, Sonny Lunardi, memastikan benda aneh yang ditemukan Rini Tresna Sari (46) di dalam bungkus susu kemasan bukan merupakan daging hewan.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukannya, benda yang disebut-sebut menyerupai kaki katak itu merupakan endapan dari lemak susu.

"Kemungkinan dugaan ada kebocoran di tingkat distribusi, tapi bukan di pabrik. BBPOM juga sudah melakukan pengecekan langsung setelah ada pengaduan dari konsumen."

"Pengecekannya dilakukan pada 9 Februari 2016 dan 25 Februari 2016," ujar Sonny usai menghadiri pra sidang di kantor BPSK Kota Bandung, Jalan Matraman, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/2/2016).

Mengenai bahayanya gumpalan lemak tersebut jika dikonsumsi, Sonny tak bisa memastikannya lantaran sulit dibuktikan setelah terkena sinar matahari.

Lagi pula berdasarkan keterangan Rini, anaknya dalam keadaan sakit radang setelah melapor ke customer care PT Ultra Jaya.

Berita Rekomendasi

"Ya sakit radang ini juga secara kedokteran, mungkin ya sudah ada bakteri atau virus pada tubuh anaknya," kata Sonny.

Diakuinya jika pihaknya memang tidak meneliti kandungan bakteri pada sampel gumpalan yang diterimanya dari Rini.

"Pihak ultra tidak meneliti itu karena kan sudah terbuka lama. Kami hanya memastikan gumpalan itu apa. Dan ternyata itu gumpalan lemak dan protein susu," ujarnya.

Kendati begitu, Sonny mempersilahkan kepada Rini melakukan pengecekan terhadap sisa sample gumpalan lemak yang dimilikinya ke laboratorium tertentu.

Ia pun meyakini jika sampel tersebut sulit dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena karena sudah mulai mengeras sudah kering.

"Dan waktu itu juga sampel dibagi dua antara konsumen dan pelaku usaha sehingga masing-masing punya kesempatan untuk melakukan pemeriksaan," ujar Sonny.

Dikatakan Sonny, masa kadaluarsa susu kemasan produk PT Ultra Jaya milik Rini itu baru akan habis pada 23 agustus 2016.

Itu mengapa pihaknya meyakini pemicu gumpalan tersebut terjadi karena kerusakan kemasan di tingkat pengecer.

Menurutnya, susu produksi PT Ultra Jaya memang sangat rentan tercemar jika terjadi kebocoran kemasan.

"Produk Ultra Jaya ini tidak berbahan pengawet, jadi sensitif sekali. Ini kan ini sistem UHT. Sepanjang tidak ada kebocoran tidak akan ada masalah," kata Sonny. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas