Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Setubuhi Pelajar SMP dan Merekamnya, Sang Korban Kini Hamil Tujuh Bulan

Sudah beristri dan punya anak berusia empat bulan, tapi ia nekat berhubungan badan dengan seorang siswi SMP, bahkan direkam pula.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Beristri Setubuhi Pelajar SMP dan Merekamnya, Sang Korban Kini Hamil Tujuh Bulan
Surya/Iksan Fauzi
Muhammad Ali diperiksa penyidik UPPA Polres Tuban, Senin (29/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kelakuan Muhammad Ali Mas'ud (19) warga Dusun Sembungrejo RT 04 RE 03 Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini tak patut ditiru.

Sudah beristri dan punya anak berusia empat bulan, tapi ia nekat berhubungan badan dengan seorang siswi SMP, bahkan direkam pula.

"Saya berhubungan badan empat kali, hanya sekali merekamnya menggunakan ponsel. Sekarang ponselnya sudah saya jual tapi sebelumnya rekaman video saya hapus," kata Ali saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Senin (29/2/2016).

Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya di pematang sawah Turut Desa Pandanagung, Kecamatan Soko pada bulan Juli dan Agustus 2015.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengungkapkan, Ali sudah mengenal korban dan berpacaran.

Suatu hari, dia kirim pesan singkat kepada korban, untuk bertemu di jalan raya dekat persawahan Turut.

Setelah bertemu, mereka menuju ke areal persawahan yang ditanami jagung dalam kondisi sepi orang lewat.

Berita Rekomendasi

"Pelaku memutar film video porno, lalu merayu dan bertindak asusila kepada korban," ujar Elis.

Saat ini, kata Elis, korban tengah mengandung tujuh bulan.

Penyidik Polres Tuban menjerat Ali sesuai pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas