Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Tay Menangis Terisak Divonis 10 Tahun Penjara

Agus Tay Hamda May, pembantu Margriet dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Agus Tay Menangis Terisak Divonis 10 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Terdakwa Agus Tay Handa May membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May, digelar usai sidang vonis Margriet, Senin (29/2/2016).

Dalam putusan majelis hakim pimpinan Hakim Edward Harris Sinaga dengan Hakim Anggota Achmad Peten Sili dan Made Sukereni, pembantu Margriet tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Agus pun langsung mendekati penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan bersujud sembari menangis terisak usai sidang putusan tersebut.

Saat ditanyakan terkait putusan majelis hakim, Agus Tay tak banyak berbicara dan terlihat terus menangis dan bersandar di bahu Hotman Paris.

Dia menyatakan tidak puas dengan putusan hakim dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Saya belum puas dengan putusan hakim, yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," katanya sesenggukan.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada semua tim penasehat hukum yang telah mendampingi dari awal kasus ini berjalan hingga sidang putusan.

"Saya berterima kasih sama penasehat hukum, karena telah mati-matian membela saya," ujarnya.

Agus Tay berpesan kepada keluarganya di Sumba agar apa yang menimpanya bisa dijadikan pelajaran dan berharap keluarganya mengerti akan keadaan sekarang.

"Semoga mereka bahagia," tandas pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur ini.

Dalam jalannya sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Tay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dengan menguburkan mayat Engeline dengan maksud menyembunyikan kematian.


Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP jo 56 KUHP dan pasal 181 KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, berterus terang, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas