Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengrusakan Kios Tanjunguma Libatkan Anggota Ormas, Empat Tersangka Ditangkap

Polisi sudah mengamnkan empat orang tersangka pengrusakan barang dikawasan Tanjunguma, masing-masing tersangka berinisial W. G, D, Ds.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengrusakan Kios Tanjunguma Libatkan Anggota Ormas, Empat Tersangka Ditangkap
Tribun Batam/ Eko Setiawan
Polisi sudah mengamnkan empat orang tersangka pengrusakan barang dikawasan Tanjunguma, masing-masing tersangka berinisial W. G, D, Ds 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi sudah mengamnkan empat orang tersangka pengrusakan barang dikawasan Tanjunguma, masing-masing tersangka berinisial W. G, D, Ds.

Pengrusakan tersbut terjadi pada, Minggu (28/2/2016) lalu. Dari empat orang tersangka, tiga diantaranya tergabung dalam sebuah Organisasi Masyarak (Ormas)

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa mereka diminta untuk membongkar kios tersebut oleh pemilik lahan.

"Memang mereka dari ormas. Dari pengakuanya keluarga mereka meminta tolong untuk membubarkan para pedagang yang berjualan diatas lahan mereka. Karena tidak mau, mereka melakukanya secara paksa," sebut Desta menerangkan, Selasa (1/3/2016).

Sejauh ini, memang ada perselisihan antara pemilik lahan. Sebab, status lahan untuk semantara ini masih tumpang tindih.

"Kemaren korban membuat laporan kepada kita karena adanya pengrusakan di kios mereka. Atas dasar itu mereka kita amankan," sambungnya lagi.

Berita Rekomendasi

Ditanyakan, apakah orang yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan kios sudah ditahan, menurut Deta belum. Karena pihak polisi masih memeriksa empat orang ini.

"Nanti akan kita dalami lagi, kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang ini," sambungnya.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka sejauh ini mengupayakan agar keempat orang yang ditangkap bisa ditangguhkan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, itu merupakan hak masing-masing tersangka.

"Itu hak mereka untuk meminta penangguhan. Namun dikabulkan apa tidak tentunya butuh proses," tukasnya. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas