Gerebek Gudang Barang Ilegal, Polisi Temukan Silikon Pembesar Payudara
Modusnya, memasukkan barang dari luar, baik melalui Batam, Banten maupun Entikong menggunakan jasa bus maupun kargo.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penggerebekan satu rumah di Jl Parit Demang, Komplek Kurnia, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.
Rumah yang digerebek diduga menjadi tempat penampungan dan peredaran barang-barang asal luar negeri dan diduga tidak memiliki ijin edar atau illegal.
Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Agus Nugroho sebagaimana disampaikan Kasubdit I Direskrimsus, Kompol Wedy Mahadi mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka, Ds (27), yang diduga merupakan pelaku atau distributor kosmetik dan obat-obatan ilegal dari Malaysia, China dan Thailand.
Penyitaan juga dilakukan terhadap barang bukti 81 item atau jenis barang.
"Di antaranya kosmetik dan obat-obatan lotion, masker wajah, penghilang bekas luka, krim pemutih wajah. Ada juga Krim pembesar payudara, silikon pembesar payudara, krim pembesar pantat, obat kuat khusus wanita, obat kuat pria dan pembesar keperkasaan pria," paparnya, Rabu (2/3/2016) malam.
Kemudian ada juga sabun pemutih kulit, shampo, obat diet, lipstik, lipsgloss, dan lainnya dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 45 dus besar berisi 4559 kotak besar dan 4534 kotak kecil. Ada satu truk kita bawanya.
Kompol Wedy Mahadi mengatakan, pelaku melakukan kegiatannya kurang lebih satu tahun.
Modusnya, memasukkan barang dari luar, baik melalui Batam, Banten maupun Entikong menggunakan jasa bus maupun kargo.
"Dari darat melalui kargo. Sementara kalau yang dari Banten melalui kargo pesawat. Menurut tersangka, secara keseluruhan nilainya mencapai Rp 1,1 Miliar," katanya.
Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar baik dri SNI maupun Balai POM. Oleh karena itu tidak diketahui dampak apa yang bisa ditimbulkan jika digunakan.
"Ini membahayakan kesehatan terhadap efek jangka panjang. Sebab tak lolos uji laboratorium," jelasnya.
Dalam memasarkan barangnya, Ds memiliki kurir untuk mengantar langsung pesanan. Khususnya untuk wilayah Pontianak dan sekitarnya.
"Ini penjualannya tertutup berdasarkan pesanan. Hanya kalangan tertentu yang bisa membeli. Tak menutup kemungkinan ini juga didistribusikan sampai ke daerah lain. Informasinya sampai ke Putusibau," katanya.
Wedy mengatakan, per item pelaku mengambil keuntungan Rp 5 ribu hingga 15 ribu. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut bagaimana modus barang ini bisa masuk dan apakah ada distributor lain.
Dirinya berharap masyarakat berpartisipasi untuk berikan informasi apabila ada peredaran barang yang dimaksud.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 junto pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi-saksi lainnya.(*)