Didakwa dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, Bupati Muba dan Istrinya Tak Ajukan Eksepsi
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri didakwa dengan pasal suap
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri didakwa dengan pasal suap pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (3/3/2016).
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori JPU Irene Putrie SH MH, Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancamannya hukuman pidana pasal yang didakwa yakni maksimal lima tahun penjara," ujar Irene, seusia sidang.
Menanggapi atas dakwaaan jaksa KPK, penasehat hukum Pahri-Lucy tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan jaksa.
"Dalam dakwaa jaksa dinilai sudah jelas. Sama dengan dakwaan terdakwa sebelumnya. Eksepsi itu hanya formil, kami anggap dakwaan tidak ada masalah dan tinggal lanjut pembuktian," ujar Dhabi K Gumaira SH MH, salah satu penasehat hukum Pahri-Lucy.
Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. (Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.