Gelapkan Uang Rp 29 Miliar, Yarsis Desak Polda Jateng Tahan Mantan Ketua Yayasan
Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) mendesak Polda Jawa Tengah menahan dua tersangka kasus keterangan palsu
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) mendesak Polda Jawa Tengah menahan dua tersangka kasus keterangan palsu dalam akta wakaf dan penggelapan uang yayasan.
Dua tersangka tersebut menggelapkan akta wakaf dan penggelapan uang yayasan mencapai miliaran Rupiah.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Yarsis, M Zaenal Mustaqim, sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni mantan direktur Yarsis Solo, M Djufrie dan mantan ketua Yarsis, Amin Romas.
Saat ini, proses hukum yang dijalani kedua tersangka sudah P21.
Kuasa hukum pelapor, Agus Nurudin, saat ditemui di Polda Jateng, Kamis (3/3/2016), mengatakan, pihaknya mendesak polisi menahan kedua tersangka.
Dia mengaku tidak habis pikir kasus yang sudah masuk tahap P21 sejak bulan Desember 2015 lalu belum ditahan.
"Kami laporkan dua kasus, kasus pertama keterangan palsu dalam akta wakaf sudah P21 sejak Desember 2015. Tapi sampai sekarang belum juga ditahan tau dilimpahkan ke kejaksaan," kata Agus.
Sementara laporan kedua, menurut Agus, pihaknya melaporkan kedua tersangka atas dugaan penggelapan uang yayasan senilai Rp 29 milyar.
Agus mengatakan, tersangka atas nama Djufrie membuat yayasan baru bernama Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta.
Melalui rekening yayasan baru itulah uang Yarsis ditampung.
"Totalnya sekitar Rp 29 milyar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.