Bripda Taufik Ismail Polisi Pembakar Remaja Divonis 10 Tahun Penjara
Bripda Taufik Ismail (23) yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korban Edi Susanto (18), meninggal dunia akhirnya diganjar 10 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Bripda Taufik Ismail (23) yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korban Edi Susanto (18), warga Desa Blagung Simo, meninggal dunia akhirnya diganjar 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (3/3/2016) kemarin, terdakwa lainnya, Agus Renaldy (26) dihukum selama 11 tahun penjara.
Sementara Syamsul Bahri (25) dan adik Nur Cahyadi (18) masing-masing selama 8 tahun penjara, Muhammad Mudzakir (25) dan Eko Adi Saputro (24) masing-masing 3 tahun penjara.
Dalam amar majelis hakim yang dipimpin Ida Ratnawati, keenam terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinan sebagaimana sesuai dengan dakwaan kedua primer jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasar fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan satu primer sesuai dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana ke-1 subsider.
Adapun hal-hal yang dinilai majelis hakim memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya main hakim sendiri sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa Bripda Taufik sebagai anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, tetapi jutru terlibat kasus ini.
Hal-hal yang meringankan para terdakwa, antara lain telah membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Penasihat hukum terdakwa, Alif Arifin, yang mendampingi keenam kliennya, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan mejelis hakim.
Sementara itu, JPU Romlie Mukayatsyah saat menanggapi putusan hakim juga menyatakan menerima.
Jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya telah menuntut dua terdakwa, yakni Bripda Taufik Ismail (23) dan Agus Renaldy (26) masing-masing 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (16/2/2016).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Samsul Bahri dan Adik Nur Cahyadi selama 9 tahun penjara, sedangkan Muhammad Mudzakir dan Eko Adi Saputro masing-masing 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena secara sengaja menganiaya dan membakar korban hingga meninggal dunia.