Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buser Polresta Jambi Terpaksa Pungut Ekstasi yang Dibuang Pengedar di Jalan Raya

Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku mengecerkan ekstasi di hotel

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buser Polresta Jambi Terpaksa Pungut Ekstasi yang Dibuang Pengedar  di Jalan Raya
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Barang bukti pil ekstasi yang sempat di serakkan tersangka di jalan saat digrebek tim buser Polresta Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi , Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua orang tersangka pengedar narkoba tertangkap tangan tim buser Polresta Jambi saat sedang bertransaksi, Rabu (2/3/2016) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim buser Polresta Jambi mendapat laporan adanya aktifitas transaksi di jalan Slamet Riadi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan Rojali (33) dan Rusdi Eka (38) di lokadi kejadian.

Disampaikan Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata meski tak melakukan perlawanan.

Salah seorang tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

Tersangka  Rudi membuang barang bukti ekstasi kejalan hingga berserakan.

BERITA TERKAIT

"RS coba menghilangkan barang bukti, pil ekstasi di serakkan di jalan raya,"kata Kasat Reskrim, Kompol Yudha Pranata, Jumat (4/3/2016).

Ulah tersangka ini sempat membuat macet jalan raya.

Namun,  berhasil diamankan saat akan melarikan diri.

"Kita terpaksa mungut satu persatu di jalan, sempat macet waktu itu. Dan yang kita kumpulkan sebanyak 80 butir pil ekstasi jenis CK,"kata Yudha.

Keduanya diduga sebagai pengedar.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku mengecerkan ekstasi di hotel.

Barang haram itu didapat pelaku dari luar kota Jambi.

Kedua tersangka kini diamankan di mapolresta Jambi, berikut barang bukti 80 butir pil ekstasi, serta spedamotor yang digunakan.

Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 UU RI No  35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.

Dengan ancaman limat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas