Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kapal Nelayan Vietnam Berbendera Indonesia Ditangkap Polair

Dua kapal nelayan asal Vietnam berbendera Indonesia, berhasil ditangkap personel Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Mabes Polri

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Kapal Nelayan Vietnam Berbendera Indonesia Ditangkap Polair
TRIBUNPONTIANAK/ TITO RAMADHAN
Petugas bersenjata lengkap saat akan memeriksa ABK dua kapal nelayan asal Vietnam yang di amankan, di dermaga Mako Dit Polair Polda Kalbar, Kamis (3/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Dua kapal nelayan asal Vietnam berbendera Indonesia, berhasil ditangkap personel Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Mabes Polri, di perairan wilayah Indonesia, sekitar pulau Sumpadi dan Kabupaten Sambas, Selasa (1/3) sekitar pukul 18.00 WIB

Dua kapal nelayan Vietnam berikut anak buah kapal tersebut ditangkap, karena selain memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal, juga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di titik koordinat 02.34'420 U - 109.14'916" T

Wadir Dit Polair Polda Kalbar, AKBP Widihandoko mengungkapkan, penangkapan dua kapal asing tersebut berdasarkan informasi nelayan setempat, yang melaporkan kepada pos polisi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada Senin (29/2/2016).

"Dari informasi warga yang mengatakan ada banyak kapal asing di sana yang disampaikan nelayan dari Paloh."

"Kemudian kita koordinasi dengan Mabes Polri dan melakukan penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Pinguin 5011 yang di BKO kan di Polda Kalbar langsung menuju lokasi tersebut,  " ungkapnya, di Mako Dit Polair Polda Kalbar, Kamis (3/3)

BERITA REKOMENDASI

Widihandoko menerangkan, dua kapal yang ditangkap tersebut yakni KM Sinar-288/BV3240TS yang dinahkodai Ahung Van An, membawa 9 ABK, dan di tangkap di titik koordinat 02.34' 420" LU - 109 14' 916" BT‎

Sementara KM Sinar-533/BV99253TS yang dinahkodai Tran Tien Dat, membawa 16 ABK di tangkap di titik koordinat 02 44' 120" LU dan 109 12'485"

Saat penangkapan, menemukan sejumlah barang bukti, berupa alat tangkap ikan yang dilarang menurut Undang-undang Perikanan, yakni pukat jenis Trowl.

Selain it, juga terdapat beberbagai jenis ikan hasil tangkapan sekitar  25 ton di KM Sinar 533 dan ikan campuran sekitar  15 ton di KM SINAR 288

Untuk mengelabui petugas patroli maupun nelayan Indonesia, dua kapal nelayan Vietnam ini menggunakan nama dan bendera Indonesia.


"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Namun, ombak setingi tiga hingga empat meter cukup membuat kesulitan saat proses penangkapan tersebut," ujarnya

Kedua kapal berikut seluruh ABK, lantas digiring menuju markas komando Dit Polair Polda Kalbar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas