Bawa 25 Sisik Penyu, warga Lembata Ditangkap
Harga satu set sisik penyu antara Rp 8 juta hingga Rp 25 juta.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT menangkap NB (33), warga Nubatukan, Kabupaten Lembata karena membawa 25 set sisik penyu untuk dijual.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK mengungkapkan hal itu, di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2016).
Kombes Daniel Ruhoro mengungkapkan jika penangkapan dilakukan Kamis (3/3/2016) pagi sekitar pukul 08.00 Wita di halaman parkir hotel A yang ada di Kota Kupang.
"Penangkapan terjadi karena sejak awal kita mendapat informasi dari masyaraat bahwa ada yang membawa sisik penyu yang merupakan satwa laut yang dilindungi sehingga kita memantau terus dan menunggu di kapal feri lalu menuju hotel A dan ditangkap," katanya
Saat ditangkap, NB membawa 25 set atau sebanyak 335 keping sisik penyu dan rencananya sisik penyu itu akan dijual dengan harga per set antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta tergantung dari kualitasnya.
"Mengingkat sisik penyu berasal dari satwa yang dilindungi maka yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya. (ira)
Untuk saat ini, kata Daniel, masih dalam proses pemeriksaan. Dan sudah ada dua orang yang diperiksa namun satu orang dinyatakan sebagai tersangka.