Kasasi Kubu Agung Laksono Ditolak, DPD Bali Belum Tentukan Sikap
Dalam rapat itu semua pengurus akan hadir baik DPD Propinsi dan Kabupaten di Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Munas Jakarta oleh kubu Agung Laksono Cs.
Sejatinya, dalam hal ini Munas Bali oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) bisa dikatakan sedang di atas angin terhadap putusan itu, meskipun Munas Rekonsiliasi akan digelar April nanti.
Menanggapi hal itu, DPD Bali hanya akan menunggu bagaimana keputusan pusat terkait Munas Rekonsiliasi dan akan bersikap minggu depan usai menggelar rapat dengan pengurus DPD Bali dan DPD I Se-Propinsi Bali.
"Untuk rekonsiliasi kami menunggu putusan pusat saja. Karena saat ini sedang dilakukan rapat-rapat di Pusat," kata Sekretaris DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, kepada Tribun Bali, Sabtu (5/3/2016) melalui selulernya.
Disinggung apakah sikap DPD Bali terhadap putusan MA? Sugawa Korry mengaku, sikap DPD Bali akan diputuskan melalui rapat yang akan digelar pada pekan depan.
Dalam rapat itu semua pengurus akan hadir baik DPD Propinsi dan Kabupaten di Bali.
Menurut dia, Munas Rekonsiliasi, sejatinya juga akan segera digelar. Dan pihak pengurus DPP, untuk saat ini sedang ada rapat-rapat persiapan.
Dan untuk itu, pihak DPD Bali masih menunggu mengenai hasil putusan dari DPP Pusat Golkar.
"Nanti akan dibicarakan, oleh seluruh pengurus akan dikoordinasikan kepada Pemerintah juga. Nanti akan ada sikap yang jelas," pungkasnya. (*)