Karimun Belum Terapkan Kantong Plastik Berbayar
kantong plastik berbayar belum diberlakukan di ritel modern maupun swalayan-swalayan kecil di Kabupaten Karimun.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Karimun, M Hasbi, mengatakan kantong plastik berbayar belum diberlakukan di ritel modern maupun swalayan-swalayan kecil di Kabupaten Karimun.
Terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup, Nomor SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016, dikatakan Hasbi masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Itukan (Surat Edaran KLH, red) berlaku di kota-kota besar, namun tidak tertutup kemungkinan bisa diberlakukan disini. Kita tunggu lah kebijakan lebih lanjut dari pusat. Sekarang belum (diberlakukan),” ujar Hasbi, Sabtu (5/3/2016).
Meski begitu, Hasbi mengaku pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Hal itu dikarenakan bahan plastik susah mengurai.
Ia menyarankan sampah plastik yang sebaiknya dimusnahkan dengan cara dibakar dibanding harus ditimbun ke dalam tanah.
“Apalagi menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, lebih menitikberatkan pada daur ulang. Limbah plastik kan bisa dimanfaatkan,” katanya.
Berdasarkan data Pemkab Karimun, saat ini, jumlah timbunan sampah kantong plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal terus meningkat signifikan dalam kurun beberapa tahun terakhir. (Rachta Yahya)