Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelabui Polisi Berpura-Pura Muntah, Wanita ini Kepergok Buang 147 Butir Ekstasi

setelah diamati petugas, ternyata wanita ini hendak membuang narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 147 butir.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kelabui Polisi Berpura-Pura Muntah, Wanita ini Kepergok Buang 147 Butir Ekstasi
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Petugas bersama tersangka Yevi Yuniar (30) warga Kabupaten Lahat, bersama barang bukti 147 pil extacy di Mapolsek Gelumbang Muara Enim Sumsel, Minggu (6/3/2016) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG ---Untuk menghilangkan jejak, Yevi Yuniar (30), mencoba mengelabui petugas kepolisian dengan cara berpura-pura ingin muntah, ketika terjaring razia dalam operasi Simpatik dan antisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di depan Mako Polsek Gelumbamg, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim Sumsel , Sabtu (5/3) malam.

Namun petugas tak begitu percaya, setelah diamati petugas, ternyata wanita ini hendak membuang narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 147 butir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ketika itu petugas melihat satu unit mobil toyota Avanza warna hitam yang akan melintas, karena curiga petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Ketika sedang sibuk memeriksa, tiba-tiba salah seorang penumpang perempuan yakni Yevi Yuniar, turun dari mobil dan berpura-pura muntah untuk mengelabui petugas sambil membuang bungkusan kantong asoy di dekat pagar depan polsek.

Tetapi aksi tersebut dilihat oleh anggota dan langsung mengambil bungkusannya dan memeriksa isi kantong asoy yang ternyata berisikan tiga bungkus kantong klip bening yang berisikan ekstasi berwarna merah dan hijau yang setelah dihitung berjumlah 147 butir.

Melihat hal tersebut, petugas langsung menggiring pelaku dan seluruh penumpang bersama kendaraannya ke Mako Polsek Gelumbang untuk dilakukan tes urine. Ada tiga penumpang yang positif narkoba termasuk Yevi.

BERITA REKOMENDASI

Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti 147 pil yang diduga narkoba ekstasi.

Tersngka dikenakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muaraenim," ujar AKP Robi.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas