BPSK Kota Bandung Beri Kesempatan Konsumen dan Pelaku Usaha Musyawarah
BPSK Kota Bandung memberikan kesempatan kepada Rini Tresna Sari (46) dan PT Ultra Jaya melakukan musyawarah.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung memberikan kesempatan kepada Rini Tresna Sari (46) dan PT Ultra Jaya melakukan musyawarah.
Musyawarah itu dilakukan setelah sidang arbitrase perdana dihentikan untuk menunggu tanggapan tertulis dari Rini setelah mendapatkan tanggapan dari PT Ultra Jaya melalui kuasa hukumnya.
"Mudah-mudahan dengan kesempatan musyawarah yang kami berikan, mereka bisa saling memahami."
"Tapi kalau tidak selesai akan melakukan sidang berikutnya. Intinya kami mengarahkan ke arah perdamaian. Kalau tidak selesai baru kami memberi keputusan," ujar Ketua Majelis Sidang Arbitrase BPSK Kota Bandung, Salamatul A, kepada wartawan di kantor BPSK Kota Bandung, Senin (7/3/2016).
Dikatakan Salamatul, sidang arbitrase perdana tadi, yakni mendengarkan gugatan Rini meski sebelumnnya telah diutarakan pada pra sidang.
Setelah itu, pihak pelaku usaha selaku tergugat memberikan tanggapan. Kala itu kuasa hukum PT Ultra Jaya memberikan tanggapan secara tertulis.
"Nah nanti penggugat memberikan jawaban tertulis juga tapi tidak hari ini. dan kami lihat jawabannya itu."
"Nah sidang akan dilanjutkan Kamis, tetapi kami akan berikan kesempatan keduanya untuk musyawarah mencapai perdamaian," ujar Salamatul.
BPSK Kota Bandung menggelar sidang arbitrase, Senin (7/3/2016). Sidang itu berkaitan dengan gugatan Rini menggenai temuan benda menyerupai katak di dalam susu kemasan.
Sidang menghadirkan dua pihak yang bersengketa, yakni konsumen dan pelaku usaha.
Pihak konsumen dihadiri Rini dan suaminya, sedangkan pelaku usaha diwakili kuasa hukum PT Ultra Jaya, Sonny Lunardi.
Adapun pimpinan sidang terdiri atas ketua majelis dan dua anggota majelis yang merupakan anggota BPSK Kota Bandung.
Persidangan masih berlangsung hingga saat ini. Pihak penggugat atau konsumen menunjukan bukti-bukti mengenai gugatannya.
Selain itu, konsumen juga menjelaskan kronologis detail mengenai penemuan benda asing di dalam susu kemasan. (cis)