Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunawan Terancam Hukuman Mati Selundupkan 3,1 Kilogram Sabu ke Batam

Sabu yang dipasok Gunawan dari Malaysia melalui Bintan, bisa membuat teler semua warga Batam. Ia terancam hukuman mati.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Sam Budigusdian, memamerkan sabu 3,1 kilogram dan 15 pil ekstasi siap edar dari Gunawan di Polair Polda Kepri, Senin (7/3/2016). Gunawan menyelundupkan sabu dan pil ekstasi asal Malaysia ke Batam melalui Bintan.
Tribun Batam/Eko Setiawan
Petugas Polair Polda Kepulauan Riau menggelandang Gunawan, penyelundup narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram asal Malaysia ke Batam melalui Bintan dan 15 butir ekstasi dalam gerap perkara di Polair Polda Kepri, Senin (7/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hukuman mati membayangi Gunawan. Ia tertangkap tangan membawa 3,1 kilogram sabu dan 15 pil ekstasi siap edar dari Malaysia ke Indonesia.

Anggota Satpol Air Polda Kepri menangkap Gunawan tak lama turun dari pompong, perahu kecil bermisn, di Pelabuhan Punggur, Batam, beberapa waktu lalu.

Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Sam Budigusdian, mengatakan pelaku memang sudah diikuti semenjak dari Bintan.

"Pelaku memang sudah kita ikuti semenjak dari Bintan. Saat turun kapal, dia langsung kita bekuk beserta barang bukti," ujar Sam dalam gelar perkara di kantor Polair Polda Kepri, Sekupang, Batam, Senin (7/3/2016).

Gunawan membawa sabu dan pil ektasi dari Batu Putih, Malaysia, lalu masuk ke Bintan menggunakan kapal nelayan yang rusak dan masuk ke pelabuhan tikus. Sesampai di Buntan, barang itu langsung dikirim ke Batam dan nantinya akan diedarkan di Kota Batam.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa penduduk Batam. Sebab, sabu sebanyak 3,1 kilogram bisa dikonsumsi banyak orang.

Berita Rekomendasi

"Kalau dikasih sama warga Batam, semuanya bisa teler ini," lanjut Sam.

Akibat perbuatannya,  Gunawan akan dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. "Dia kita kenakan ancaman hukuman mati," sebut Sam.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas