Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun Ini Bawa Kabur Siswi SMP Lalu Diajak Bersetubuh di Rumah Teman

Korban diajak tidur di pos kampling di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja 16 Tahun Ini Bawa Kabur Siswi SMP Lalu Diajak Bersetubuh di Rumah Teman
Ilustrasi setubuhi 

Laporan Wartawan Surya Imam Taufiq

TRIBUNNEWS.COM,  BLITAR - Meski usianya baru 16 tahun, namun kenakalan Alf luar biasa.

Di usianya yang masih bau kencur ia berani membawa kabur siswi SMP.

Selama tiga hari pergi, siswi SMP itu disetubuhi lalu dipulangkan.

Akibatnya perbuatan mesum itu, Selasa (8/3/2016), warga Desa Darungan, Kecamatan Kademangan itu langsung dijebloskan ke Lapas Anak Kelas II A Blitar.

AKP Wisnu Wardana, Kabag Humas Polres Blitar mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban, yang berinisial Ek (13), warga Kecamatan Kanigoro.

Mereka dikenalkan temannya, pada pertengahan Desember 2015 lalu.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, mereka akrab karena sering berhubungan melalui telepon atau facebook.

Mereka bertemu di depan perkantoran Pemkab Blitar yang baru atau berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.

Korban bersedia diajak ketemu karena dijanjikan akan diantarkan mencari tempat les, di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo.

Ternyata, korban tak diantarkan ke tempat les, melainkan diajak jalan-jalan, hingga tak dipulangkan.

"Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor temannya, untuk mengajak korban jalan-jalan itu," kata Wisnu kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Karena uangnya pas-pasan, pelaku sempat bingung malam itu.

Akhirnya, korban diajak tidur di pos kampling, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan.

"Saat itu, kami belum berbuat apa-apa, hanya saya ciumi saja," aku pelaku.

Sehari kemudian, sepeda motor pinjaman itu dikembalikan.

Akhirnya, pelaku tak bisa mengajak pergi korban, melainkan hanya diajak nongkrong di warung kopi, yang ada di dekat rumahnya.

Baru malam kedua, korban diajak menginap di rumah temannya, Dk (16), yang ada di Desa Gamprang, Kecamatan Kanigoro.

Saat menginap di rumah temannya itu, pelaku mengaku sempat berbuat tak senonoh pada korban.

"Ya, seperti itu lah, wong kami saling mencintai," paparnya.

Menginjak malam ketiga, korban kembali diajak menginap lagi.

Namun kali ini tak di rumah Dk, melainkan di rumah teman pelaku lainnya, Sg (16), yang juga tetangga Dk.

"Sama, di situ kami juga tidur bersama," tuturnya.

Baru Senin (7/3 pagi, di saat orangtuanya bingung mencarinya, korban diantarkan pulang.

Namun karena takut, pelaku yang protolan SMP itu hanya mengantarkan sampai di pojok gang rumah korban.

Selanjutnya, orangtua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Kanigoro, Senin siang itu.

Wisnu menambahkan, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.

ya, pada Jumat malam (4/3/2016) lalu, pelaku mengajak ketemuan korban.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas