Gugatan Bencana Asap Riau Diantar ke PN Layaknya Prosesi Pernikahan
Perwakilan masyarakat Riau resmi mendaftarkan gugatan atas bencana asap tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perwakilan masyarakat Riau resmi mendaftarkan gugatan atas bencana asap tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2016).
Menariknya, berkas gugatan tersebut diantarkan dengan iringan musik tradisional Riau, Kompang.
Layaknya prosesi mengantar calon pengantin, rombongan berjumlah 70 orang ini juga dilengkapi dua orang hulu balang serta dengan hiasan manggar.
Rombongan mulai long march dari Kantor LBH di Jalan Ahmad Yani untuk selanjutnya menuju kantor PN Pekanbaru Jalan Melur Pekanbaru.
Sampai di PN rombongan prosesi membuka jalan melalui pertujukan pencak silat pun dilakukan.
Gugatan masyarakat atas pemerintah, atau Citizen Lawsuit ini merupakan tindak lanjut dari class action yang dilayangkan selama 60 hari kerja, tanpa respon pemerintah.
Enam orang perwakilan pemerintah sebagai calon tergugat antara lain, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Riau.
Dari perwakilan masyarakat Riau, berkas gugatan tersebut kemudian diserahkan ke tim Lawyer Melawan Asap Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.