Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Tunggu Angkot, Pelaku Penodongan Ini Ditembak Kakinya

Adi Santosa (32) hanya bisa menahan kesakitan saat digelandang ke Polresta Palembang.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
zoom-in Lagi Tunggu Angkot, Pelaku Penodongan Ini Ditembak Kakinya
Tribunsumsel/Slamet Teguh Rahayu

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Adi Santosa (32) hanya bisa menahan kesakitan saat digelandang ke Polresta Palembang.

Hal itu terjadi setelah dikedua kakinya tertanam timah panas anggota polisi.

Residivis kasus pembunuhan yang tinggal di Jalan Tiara Lorong Pramuka Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Sukarami ini, harus kembali berurusan dengan polisi setelah ia terlibat kasus penodongan di dalam Angkutan Kota (Angkot) jurusan KM 5 dengan korban bernama Noviani, 29 November 2015 yang lalu.

Adi diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat ia tengah menunggu angkot di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di depan RS Bhayangkara, Jumat (11/3/2016) siang.

Adi merupakan satu dari tiga pelaku yang terlibat kasus penodongan tersebut.

Dua rekannya yang lain bernama Apriadi dan Apriansyah sudah terlebih dahulu diamankan, dan sedang menjalani proses hukuman di rumah tahanan (rutan) Pakjo.

Berita Rekomendasi

Dengan pandangan kosong, sembari menahan kesakitan. Adi tak membantah terlibat kasus penodongan tersebut.

Menurutnya, saat itu ia berperan untuk menodong dan mengambil uang milik korban.

"Saya todong pakai pisau, saya ambil uangnya Rp 50 ribu. Uangnya sedikit, jadi habis saja," akunya.

Menurut Adi, sebelumnya ia sudah dua kali mendekam di sel tahanan, karena nekat membunuh teman dan sepupunya sendiri.

"Pertama saya bunuh teman saya, karena kami berkelahi. Yang kedua, saya bunuh sepupu saya itu karena dia membocorkan kepada polisi, jika saya yang membunuh teman saya itu," akunya.

Untuk bertanggung jawab atas ulahnya itu, kali ini Adi harus kembali mendekam di sel tahanan.

Ia terancam akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas