Asyil Selfie, Dua Remaja Putri Ini Tertabrak KA Fajar Utama Jogja
Satu remaja putri itu tewas sementara korban lain menderita luka berat.
Editor: Eko Sutriyanto
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang- undang,"ungkapnya.
Surono menyebut, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk beraktifitas, baik berjalan di jalur maupun bermain.
Padahal, menurut Surono, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktifitas masyarakat umum.
"Dalam pasal 38 Undang- undang 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutupuntuk umum," kata dia.
Bahkan dalam pasal 199 Undang- undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Kecelakaan kereta api yang dialami dua remaja putri karena selfie di Kabupaten Brebes langsung direspon PT Jasa Raharja Jateng.
Kepala cabang PT Jasa Raharja Jateng,Triyugara mengatakan tertabraknya Nur Arifah (16) dan Eliatun Nofikoh (16) oleh kereta jurusan Pasar Senen-Yogyakarta masuk dalam klaimnya.
"Tertabrak kereta termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas," jelasnya lewat rilis yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (12/3/2016) malam.
Ia mengatakan kedua korban yang ditabrak kereta Api Fajar Utama mendapat santunan sesuai kecelakaan lalu lintas.
Nur Arifah yang meninggal dunia mendapat santunan Rp 25 juta yang akan diberikan pada ahli waris.
Sedangkan Eliatun yang menderita luka berat mendapat santunan perawatan maksimal Rp 10 juta.
Pihaknya melalui Kepala perwakilan Imam Mustofa sudah memberiman surat jaminan pada rumah sakit tempat Eliatun dirawat.
"Santunan akan kami berikan pada Senin (14/3/2016) siang sekitar pukil 14.30," jelasnya. (*)