Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pebalap Liar Ini Dihukum Push Up, Sementara Rekannya Naik ke Atas Punggungnya

Lima remaja yang masih berstatus pelajar SMA dan SMP itu pun dikepung, mereka tak bisa lari kemana mana

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pebalap Liar Ini Dihukum Push Up, Sementara Rekannya Naik ke Atas Punggungnya
Tribun Jateng/Muh Radlis
Pebalap liar memperoleh hukuman dihukum Push Up, salah satunya punggungnya dinaiki rekannya yang lainnya 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah membubarkan tiga pasangan mesum di Banjir Kanal Barat, Tim Elang bergerak ke arah tengah kota, tepatnya di Jalan Pemuda.

Dari laporan, di jalan itu sedang marak pemuda balapan liar.

Anggota gabungan Polsek Semarang Tengah pun membubarkan dan menangkapi pebalap liar tersebut, sedangkan Tim Elang melakukan pencegatan di Jalan Piere Tandean.

Di lokasi ini, tim elang mengamankan lima orang remaja yang melarikan diri dari sergapan anggota Polsek Semarang Tengah.

Lima remaja yang masih berstatus pelajar SMA dan SMP itu pun dikepung, mereka tak bisa lari kemana mana.

Saat ditanya, mereka beralasan sedang menunggu rekannya yang melarikan diri dari polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Saya cuma nunggu teman pak," kata remaja berbadan bongsor tersebut.

Jawaban saat diminta menunjukkan surat surat kendaraannya pun membuat polisi kesal.

"Ini motor ibu saya, STNKnya dibawa teman saya yang pergi," katanya.

Sekali gertakan polisi membuat remaja ini mengaku.

"Iya pak, saya tidak bawa STNK, tidak dikasih sama ibu," katanya.


Kesal dengan jawaban para remaja ini yang berbelit belit, polisi pun menghukum kelimanya.

Mereka dihukum push up di pinggir Jalan Piere Tandean.

Remaja berbadan tambun yang menjawab berbelit belit saat ditanya polisi mendapat hukuman tambahan.

Dia push up sembari menggendong rekannya yang kecil.

Rekannya yang berbadan kecil dan berstatus pelajar SMP itu naik di punggung sembari push up.

"Ayo naik, seperti naik kuda," kata polisi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas