Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Menanam Rumput, Empat Petani Nunukan Ditangkap Polisi Malaysia

Polis Diraja Malaysia kembali menangkap sejumlah petani rumput laut asal Kabupaten Nunukan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lagi Menanam Rumput, Empat Petani Nunukan Ditangkap Polisi Malaysia
Tribun timur/Tribun timur/muhammad abdiwan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polis Diraja Malaysia kembali menangkap sejumlah petani rumput laut asal Kabupaten Nunukan.

Kejadian seperti ini sudah berulangkali, namun para petani rumput laut tak juga gentar memasuki wilayah perairan Malaysia.

Sebanyak empat petani rumput laut, warga Jalan Tanjung RT 24, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan dilaporkan ditangkap Polis Diraja Malaysia pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 06.30.

Keempatnya Adi Mahmud bin Narso (35), Ramadhan bin Habibu (33), Suarno (58) dan Aming (25).

Rina (20) mengetahui penangkapan itu setelah dihubungi suaminya Mahmud dari Malaysia. Mahmud mengaku ditangkap saat sedang menanam rumput laut di sekitar perairan Kayu Mati.

Saat beraktivitas, keempatnya didatangi Polis Diraja Malaysia lalu dibawa ke pos jaga. "Waktu menelepon dia bilang ditangkap semua sama Polis Malaysia," ujar Rina.

Belum sempat berbicara banyak, komunikasi Rina dan suaminya tiba-tiba terputus. Sejak itu, Rina tak bisa lagi menghubungi sang suami.

Berita Rekomendasi

Rahma, istri Ramadhan maupun Lisawati, istri Suarno yang mendapatkan informasi penangkapan itu juga berupaya menghubungi suami masing-masing.

Namun nomor yang dituju tak tersambung. "Barangkali langsung diambil handphonenya sama Polis,'' kata Rahma.

Ketiganya mengaku jika suami masing-masing memiliki dokumen keimigrasian. Paspor mereka masih berlaku.

Selain itu, penanaman yang dilakukan juga berbekal surat permohonan tanah kerajaan dari salah satu pengusaha asal Malaysia.

Ini sebagai bukti legalitas atau rekomendasi yang membolehkan mereka menanam rumput laut di perairan Malaysia.


Dijelaskan, surat tersebut bahkan mencantumkan Seksyen 12 Akta Tanah Bab 68 yang menjadi bukti perjanjian antara petani dengan pemilik lahan yang namanya tidak tertulis di lembaran tersebut.

Di surat itu terdapat stempel Jabatan Tanah dan Ukur tanpa ada tanda tangan. Namun dalam surat itu disebutkan kewajiban membayar 50 ringgit Malaysia pertahun.

"Itu katanya diperuntukkan bagi Kerajaan Malaysia. Mereka ada pegang surat itu. Biasa kalau dikasih lihat Polis mereka tidak tangkap. Karena kalau punya surat izin ini harus bayar 3.000 ringgit per dua bulan. Tapi ini tidak tahu kenapa tetap ditangkap?" imbuhnya.

Dia mengatakan, para petani rumput laut sudah berkali-kali ditangkap Polis Diraja Malaysia. Untuk menebus pembebasan mereka di Malaysia, keluarga harus mengeluarkan uang hingga Rp 50 juta.

"Selalu begitu. Ini memang sering ditangkap. Biasa 20 hari ditahan. Kemarin yang ditangkap juga bayar Rp 50 juta baru bisa bebas,'' katanya. (noe)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas