Petugas Temukan Korek Api, Gunting hingga Ikat Pinggang di Cabang Rutan Sinabang
Dalam sidak yang berlangsung singkat itu ditemukan sedikitnya 70 item barang terlarang yang sedianya tidak dibawa masuk oleh narapidana (napi).
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Tugas Penertiban Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara bentukan Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Senin (14/3/2016) pukul 09.00 WIB melakukan inspeksi mendadak di Cabang Rutan Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Dalam sidak yang berlangsung singkat itu ditemukan sedikitnya 70 item barang terlarang yang sedianya tidak dibawa masuk oleh narapidana (napi) maupun tahanan ke dalam kamar masing-masing di cabang rutan tersebut.
Di antara barang terlarang itu adalah 35 buah macis (korek api) yang bukan saja bisa digunakan penghuni cabang rutan untuk menyalakan api rokok, tapi juga bisa untuk membakar tilam atau dinding cabang rutan tersebut yang seluruhnya terbuat dari kayu.
"Mancis rawan bila tetap dibiarkan berada di tangan napi, makanya kita sita," kata Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH.
Selain macis, tim sidak juga menyita 15 tali pinggang yang bisa digunakan napi untuk gantung diri atau menjerat leher orang lain. Juga disita empat buah handphone plus empat chargernya.
Disita juga empat sendok makan yang terbuat dari stainless steel, belasan gunting, dan piring kaca. Termasuk satu cermin wajah ukuran 3 x 30 cm.
Tim juga menyita enam dompet yang berisi kartu ATM, empat kartu tanda penduduk (KTP), satu surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu buku tabungan, dan uang tunai Rp 816.000.
Benda-benda terlarang yang sedianya tak berada di dalam kamar para napi dan tahanan itu didapat dari 82 orang penghuni Cabang Rutan Sinabang.
Di cabang rutan ini hanya terdapat tujuh kamar, semuanya terbuat dari kayu, hanya lantainya yang terbuat dari semen.
Menurut Meurah Budiman, sidak itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Suwandi MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Muji Raharjo SH, dan Kacab Rutan Sinabang.
Seusai sidak ke kamar-kamar napi dan tahanan, Kakanwil Kemenkumham Aceh memberikan pengarahan kepada kacab rutan setempat dan jajarannya agar senantiasa mengawasi setiap tamu yang datang berkunjung ke cabang rutan tersebut.
Petugas jangan sampai lengah, sebab kelengahan petugas bisa dimanfaatkan keluarga atau teman dari napi atau tahanan untuk memasukkan barang-barang terlarang ke cabang rutan tersebut, termasuk narkoba, senjata tajam, bahkan senjata api.
Sebelum sidak ke Sinabang, tim yang sama terlebih dahulu menyidak LP Kelas IIA Banda Aceh, Rutan Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, Rutan Takengon, Rutan Blangkejeran, dan Rutan Kutacane.