Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jadi DPO Kasus Narkoba

Seperti disampaikan Kapolresta Jambi, SA yang diduga sebagai pengedar narkoba sempat di grebek polisi di kost-kostannya satu minggu yang lalu.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in PNS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jadi DPO Kasus Narkoba
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Tim reserse narkoba Polresta Jambi tetapkan SA Oknum PNS dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba.

Seperti disampaikan Kapolresta Jambi, SA yang diduga sebagai pengedar narkoba sempat di grebek polisi di kost-kostannya satu minggu yang lalu.

Namun, saat digrebek tersangka berhasil lolos dan kini dalam pencarian.

"Waktu digerebek dia pura-pura nggak tau dia nggak ngaku namanya Saiful, ternyata setelah itu dia kabur sekarang dalam pengejaran anggota kita," kata AKBP Bernard Sibarani, Kapolresta Jambi, dikonfirmasi Senin (14/3/2016) sore kemarin.

Beberapa waktu lalu, sempat dilakukan penggrebekan di kos-kosan milik SA di Loring Khalifah, Jalan Kacapiring, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24 butir pil ekstasi berikut sabu paket sedang serta alat timbang digital dan alat hisap sabu.

Berita Rekomendasi

SA sendiri diduga masih memiliki jaringan peredaran narkotika di pulau pandan yang didugs sebagai pengedar.

"Mudah-mudahan dalam eaktu dekatcsegera bisa diamankan, sekarang pengejaran. Kasusnya masih di kembangkan," kata Kapolresta Jambi.

SA juga sempat menjadi target operasi oleh tim reserse narkoba Polresta Jambi.

"Dia target operasi kita," kata Kapolresta Jambi.

Seperti disampaikan dalam rilis Senin kemarin, Pascaoperasi antik selama lima hari digelar operasi rutin, tim Resnarkoba Polresta Jambi mengungkap 10 kasus terkait penyalah gunaan narkotika dengan 11 tersangka.

Selain mengamankan tersangka petugas mengamankan barwng bukti 57,98 gram sabu serta 42 butir pil ekstasi.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas