Bawa Sabu, Sekretatris Dewan DPRD Jeneponto Ditangkap di Ruang Kerja
Ia ditangkap di ruang Staf Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Jenponto sekitar pukul 14.50 Wita.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporaan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jeneponto, Hasanuddin (52) ditangkap Satnarkoba Polres Jeneponto di ruang kerja Kabag Persidangan DPRD Jeneponto, Jl Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (16/03/2016).
Hasanuddin yang merupakan warga Jln Kesehatan No 99, Kecamatan Binamu, Jeneponto, diciduk saat kedapatan mambawa satu sachet sabu dan alat isap bong di saku bajunya.
Ia ditangkap di ruang Staf Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Jenponto sekitar pukul 14.50 Wita.
Berdasarkn informasi, penangkapan bermula saat polisi mendapat info bahwa Hasanuddin membawa dan akan mengkonsumsi Sabu di kantor DPRD Kabupaten Jenponto.
Polisi yang mendapat informasi kemudian langsung ke lokasi dan menangkap Hasanuddin.
Saat digeledah polisi menemukan satu sachet plastik berisi diduga Narkotika jenis Sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu rangkaian bong dan korek gas yang akan digunakan pelaku untuk berpesta sabu.
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan saat ini yang bersangkutan masih dalam prosea pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kini sudah ditahan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Joko saat dikonfirmasi. (*)