Camat Gunem Rembang Dipolisikan Warga
Joko mengatakan, kedua terlapor memberikan kesaksian palsu saat sidang gugatan yang berlangsung pada tanggal 26 Februari dan 5 Maret 2015 lalu.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang mendatangi Mapolda Jateng, Rabu (16/3/2016).
Joko melaporkan Camat Gunem, Teguh Gunawarman dan seorang warga yang juga kepala sekolah SD di desanya, Dwi Joko Supriyanto atas keterangan dan kesaksian palsu saat sidang gugatan izin lingkungan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Joko mengatakan, kedua terlapor memberikan kesaksian palsu saat sidang gugatan yang berlangsung pada tanggal 26 Februari dan 5 Maret 2015 lalu.
Terlapor Teguh memberikan kesaksian bahwa Joko datang saat kegiatan sosialisasi pabrik semen PT Semen Indonesia yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Rembang di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013.
"Padahal saya tidak datang, saat acara itu, tanggal itu, saya perjalanan dari Pontianak ke Jakarta," kata Joko didampingi kuasa hukum dari LBH Semarang.
Joko juga memperlihatkan bukti tiket dan airport tax pada tanggal 22 Juni 2013 yang menunjukkan dirinya saat itu bertolak dari Pontianak ke Jakarta.
"Ini ada buktinya, tiket dan airport tax," katanya.
Sementara itu, menurut Joko, terlapor Dwi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim bahwa Joko mengembalikan sembako pembagian dari PT Semen Indonesia.
"Sebelum sosialisasi ada pembagian sembako, warga memang mengembalikan sembako itu. Tapi saya tidak di lokasi. Saya di Medan lalu ke Pontianak," katanya.
Joko mengaku tidak mengetahui apa motif kedua terlapor memberikan kesaksian palsu di pengadilan, namun Joko mengatakan kedua terlapor tersebut mendukung pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Menurutnya, kesaksian palsu dua terlapor itu menjadi pertimbangan hakim PTUN Semarang hingga memuturkan tidak menerima gugatan dari warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia.
"Saya melapor agar pihak kepolisian segera mengusut kesaksian palsu tersebut. Saya yakin dan percaya polisi baik dan jujur masih ada," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Joko dari LBH Semarang, Zainal Arifin, mengatakan pihaknya masih melakukan banding terhadap putusan hakim PTUN Semarang.
"Nanti akan kami ambil langkah upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kami berharap hakim memperhatikan adanya kesaksian palsu dari putusan sebelumnya. Kami punya bukti," kata Zainal.(*)