"Kami Tak Akan Diamkan Orang Lain Masuk ke Tanah Kami"
Sebanyak 26 desa adat menolak reklamasi Teluk Benoa, Bali, seluas 700 hektare, tanpa batas waktu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 26 desa adat menolak reklamasi Teluk Benoa, Bali, seluas 700 hektare.
Bendesa Adat Buduk, Ida Bagus Ketut Purbanegara, menyatakan 26 desa adat tidak akan memberikan batas waktu kepada pihak-pihak terkait penolakan reklamasi Teluk Benoa.
"Kami tidak memberikan deadline. Hanya kami ingin mereka mempertimbangkan dengan cepat untuk tidak memproses amdal itu. Cabut Perpres 51 Tahun 2014," ucap Ida, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, penolakan reklamasi tidak hanya melihat persoalan adat saja. Desa adat juga melihat bagaimana proses proyek itu masuk dan memahami teori-teori di dalamnya. Dalam kajiannya, masyarakat terdampak harus diajak bicara, tapi tidak dilakukan.
"Kami meminta supaya tidak ada proyek itu dan harus dihentikan. Kami tidak mungkin diam, jika ada orang lain masuk ke tanah kami dan akan merusak alam kami," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.