Pengusaha Pelaku KDRT Dibebaskan, Mapolrestabes Makassar Didemo Mahasiswa
Syahrul dalam orasinya meminta polisi mengungkap kasus ini secara jelas, dan menahan tersangka karena dianggap tidak kooperatif.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Rabu (16/3/2016).
Mereka mempertanyakan alasan Polrestabes Makassar tidak menahan seorang pengusaha mebel asal Kalimantan, Dwi Cahya Sudrajat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami curiga ada oknum tak bertanggung jawab yang kongkalikong dengan tersangka, hingga menyebabkan tersangka dapat bebas berkeliaran," kata Koordinator Aksi, Syahrul.
Syahrul dalam orasinya meminta polisi mengungkap kasus ini secara jelas, dan menahan tersangka karena dianggap tidak kooperatif.
"Polisi telah melakukan pemanggilan hingga dua kali kepada tersangka, hingga harus dilakukan penjemputan paksa, ini menunjukkan tersangka tidak kooperatif, tapi kenapa polisi malah tidak menahannya," lanjut Syahrul.
Kasus ini sendiri berawal saat Juni Mawarti melaporkan suaminya Dwi Cahya Sudrajat ke Polrestabes Makassar pada 16 Desember 2015 lalu atas dugaan kasus KDRT.
Warga Balikpapan yang pindah ke Perumahan Bukit Baru, Jalan Matano Nomor 7, Makassar ini, mengaku sering dipukul oleh suaminya itu hingga menyebabkan lebam di sekujur tubuhnya.
Untuk membuktikannya, Juni pun melakukan visum di Rumah Sakit Umum (RSU) Wahidin Sudirohusodo dan telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bukti atas penganiayaan yang dialaminya 22 September 2015 lalu.
"Ada luka lebam di pipi kiri, luka goresan di lengan kiri dan luka memar di punggung bagian kiri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.