Polisi Belum Pastikan Lakukan Tes Kejiwaan Ayah Penganiaya Anak Kandung
Polisi belum memastikan apakah akan melakukan tes kejiwaan kepada Dedi (38) yang melakukan penganiayaan dan membuang anak kandungnya.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi belum memastikan apakah akan melakukan tes kejiwaan kepada Dedi (38) yang melakukan penganiayaan dan membuang anak kandungnya, RAR (11).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi menyebutkan, tes kejiwaan akan dilakukan jika nantinya ada petunjuk dari pihak Jaksa Penutut Umum (JPU).
"Kita belum lakukan tes kejiwaan. Masih menunggu petunjuk dari JPU. Jika memang diperlukan dilakukan tes kejiwaan, maka segera dilaksanakan," terang Abdi, Rabu (16/3/2016).
Seperti diberitakan, Dedi tega aniaya dan membuang anak kandungnya, RAR (11) hanya karena kesal.
Sesuai dengan keterangan pihak kepolisian, RAR disayat di bagian leher oleh ayah kandungnya itu.
Tidak sampai disitu, RAR juga dibuang ke wilayah Pantai Cermin, Kabupaten Kampar yang berjarak satu setengah kilometer dari Pekanbaru.
RAR ditinggalkan di sebuah semak-semak dekat rumah kosong. Beruntung nyawanya masih terselamatkan setelah ditemukan warga.
Dedi yang berprofesi sebagai pengemis ini mengaku bahwa ia nekat menganiaya anaknya itu karena kesal RAR jarang pulang ke rumah.
Dari pengakuannya, bekas luka robek di bagian leher RAR secara tidak sengaja terkena pecahan kaca.
Selain mengamankan Dedi, Polisi juga meringkus Zulkifli yang merupakan adik ipar dari Dedi.
Zulkifli yang membantu Dedi saat membuang RAR di Kabupaten Kampar sesuai dengan keterangan kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.