Punya Uang, Napi Ini Bisa 10 Kali Keluar Lapas
Menurut Jh yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, ia bisa ke luar dari LP tanpa ada surat.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mulusnya aksi narapidana (napi) ke luar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh selama ini disebut-sebut karena adanya kongkalikong antara napi dengan petugas sipir.
Napi yang memiliki kemampuan secara keuangan tak segan-segan mengeluarkan Rp 2-3 juta untuk membayar oknum petugas untuk mendapatkan ‘tiket’ ke luar dari penjara.
Info tentang adanya transaksi antara sipir dengan napi yang bermaksud ke luar semakin menguat setelah adanya pengakuan dari seorang napi Klas IIA Banda Aceh yang dimintai keterangan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh.
Napi berinisial Jh (46) tersebut ditangkap Polres Bireuen di kawasan Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, Sabtu (12/3/2016).
Menurut Jh, warga Blang Panjoe, Kecamatan Kutablang yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, ia bisa ke luar dari LP tanpa ada surat.
Ia memberi uang antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta kepada sipir untuk dua hari.
“Ini pengakuan yang bersangkutan sesuai dengan BAP-nya. Kita tidak mengada-ngada, ini seusai dengan pemeriksaan,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah kepada Serambi, Selasa (15/3/2016).
Menurut Nurfallah, Jh adalah salah satu napi di LP Banda Aceh yang telah ke luar tanpa izin sejak Maret 2015.
Untuk memuluskan aksinya itu, kata Nurfallah, Jh selama ini memberikan sejumlah uang kepada oknum sipir di dalam LP.
Nurfallah juga mengungkapkan, secara hukuman, napi Jh sebenarnya baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2019.
Menurut keterangan Nurfallah sesuai dengan hasil BAP, Jh telah ke luar sebanyak 10 kali selama mendekam di dalam LP.
Terakhir Jh ke luar pada Maret 2015 dan ditangkap tiga hari lalu setelah adanya info dari masyarakat.
Masih berdasarkan pengakuan Jh kepada polisi, selama 10 kali ke luar masuk LP Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jh telah mengeluarkan uang Rp 21 juta untuk diserahkan kepada oknum sipir.
Jumlah itu diserahkan Jh secara berangsur ketika ia hendak ke luar.
“Izin keluarnya tidak ada, jadi memang jelas ini ada transaksional dengan menyerahkan sejumlah uang kepada petugas agar dia bisa ke luar, dan itu sudah beberapa kali terjadi,” sebut Nurfallah.
Polda Aceh, kata Nurfallah akan berkoordinasi dengan pihak LP Banda Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk persoalan tersebut.
Meski hal itu bukan wewenang kepolisian, namun pihaknya akan terus mengawal kasus kaburnya napi dari LP.
“Kita berencana juga akan melakukan pemeriksaan para sipir, tapi nanti kita akan koordinasi lagi. Kita ingin meredam aksi napi ini karena selama ini sudah sangat sering terjadi,” pungkas Nurfallah. (serambi indonesia/dan)