Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Handphone Berbagai Jenis Dimusnahkan Kanwil Kemenkumham Lampung

Barang yang dimusnahkan itu berupa temuan selama razia sejak Desember hingga Maret di sejumlah lapas di Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratusan Handphone Berbagai Jenis Dimusnahkan Kanwil Kemenkumham Lampung
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Temuan barang-barang yang dirazia di Lapas dimusnahkan, Kamis (17/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung musnahkan ratusan unit handphone (HP).

Barang yang dimusnahkan itu berupa temuan selama razia sejak Desember hingga Maret.

Dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung ditemukan 40 unit HP, di Lapas Wanita Bandar Lampung ditemukan alat kosmetik, di Lapas Kota Agung ditemukan 27 unit HP dan kabel charger HP.

Di Rutan Kelas I Bandar Lampung ditemukan 78 unit HP, magic jar, pisau dan alat pembuat tato.

Kesemua benda itu dimusnahkan pada acara Apel Siaga Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Kamis (17/3/2016)

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Dardiansyah mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan yang ada di Lampung.

Berita Rekomendasi

 Ia mengutarakan, pihaknya juga bekerjasama dengan BNN dan Polda Lampung untuk merazia setiap lapas dan rutan.

“Sampai saat ini belum ditemukan narkoba di dalam lapas dan rutan. Kebanyakan HP,” ujar Dardiansyah.

Adanya penemuan HP di dalam lapas dan rutan, Dardiansyah mengatakan, akan menyelidiki hal tersebut.

Apabila ada keterlibatan oknum sipir,  akan diberikan sanksi administrasi.

Narapidana yang kedapatan menyimpan HP juga akan diberikan sanksi.

“Sanksinya berupa hak-haknya akan dicabut,” kata Dardiansyah.

Pada acara tersebut, seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan di Lampung menandatangani deklarasi gerakan berantas sindikat narkoba di dalam lapas dan rutan.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas