Baru Bebas dari Penjara Akhir Tahun Lalu, Sopir Taksi Kembali Edarkan Sabu
Pria berinisial TA (33) benar-benar tidak kapok setelah akhir tahun 2015 lalu baru saja menghirup udara segar.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pria berinisial TA (33) benar-benar tidak kapok setelah akhir tahun 2015 lalu baru saja menghirup udara segar.
TA kembali berulah dengan lagi-lagi mengedarkan sabu-abu (SS) di Denpasar.
Akibatnya, sopir taksi ini pun kembali dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan dari tangan tersangka dua paket sabu dengan berat total 1,5 gram," kata Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo seizin Kapolresta Denpasar, Kombespol AA Made Sudana, Jumat (18/3/2016).
Ganefo menjelaskan, TA ditangkap Kamis (17/3/2016) malam hari sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Buluh Indah Denpasar.
Dia adalah resdivis narkoba Polresta Denpasar pada tahun 2013 dan baru bebas akhir tahun 2015.
"Dia mengaku membeli sabu tersebut dari temannya yang dikenal lewat HP sebanyak 15 gram dengan harga Rp 16,5 juta," jelas Ganefo.
Sistem tempel, lagi-lagi menjadi modus kejahatan narkoba.
Usai mendapatkan barang haram tersebut, tersangka memecah sabu-sabu menjadi lima paket. Dua paket sudah terjual satu paket dipakai sendiri, dan sisanya diamankan oleh anggota kepolisian.
"Tersangka menjual sabu-sabu sejak tahun 2013 untuk menambah biaya hidup di Denpasar," ujarnya. (ang)