Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tutup Tambang Emas Ilegal di Beutong

Seruan itu disampaikan Bupati Nagan Raya, HT Zulkarnaini menanggapi maraknya penambangan ilegal di kawasan Beutong Ateuh.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bupati Tutup Tambang Emas Ilegal di Beutong
SERAMBI/M ANSHAR
Petambang membawa batu mengandung bijih emas dari Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya., Minggu (15/11/2008)SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE  -  Pemkab Nagan Raya menyerukan penambang emas ilegal di Kecamatan Beutong untuk menghentikan aktivitas karena telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Seruan itu disampaikan Bupati Nagan Raya, HT Zulkarnaini menanggapi maraknya penambangan ilegal di kawasan Beutong Ateuh.

Ada 189 unit alat berat yang kini melakukan pengerukan tanah guna mencari emas.

“Pemkab Nagan Raya meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam penambangan ini untuk segera menghentikan aktivitas atau akan berhadapan dengan tindakan tegas,” tandas Zulkarnaini kepada Serambi di Sukamakmue, Jumat (18/3/2016).

Menurutnya, penghentian ini bersifat sementara karena Pemkab Nagan Raya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta pihak terkait lainnya sedang melakukan kajian untuk mencari solusi terhadap persoalan tambang di Nagan Raya.

Dikatakannya, apabila penambangan liar ini terus dilakukan, dipastikan akan berdampak buruk bagi penambang karena potensi konflik sesama penambang semakin terbuka.

Apalagi, kawasan hutan yang kabarnya masuk areal hutan lindung dan hutan produksi ikut dirambah.

Berita Rekomendasi

Pria yang akrab disapa Ampon Bang ini juga menegaskan, Pemkab Nagan Raya saat ini juga sedang mengkaji aturan penambangan rakyat.

Nantinya, ketika aturan ini dikeluarkan, masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas sesuai dengan aturan termasuk kewajiban membayar untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Nanti setelah ada aturan untuk tambang rakyat, baru boleh dilaksanakan lagi penambangan. Namun sebelum ada aturan, maka aktivitas penambangan ilegal ini harus dihentikan, apalagi menggunakan alat berat karena sangat berbahaya bagi lingkungan,” kata Ampon Bang.

Dikatakan Ampon Bang, mekanisme terkait tata cara penambangan akan diumumkan lebih lanjut sehingga masyarakat lebih paham dengan aturan yang diterapkan.

Intinya, kata Zulkarnaini, aktivitas penambangan melarang secara utuh penggunaan alat berat atau peralatan industri seperti saat ini.

“Nantinya akan kita bagi kelompok masyarakat termasuk luas areal yang diharapkan menguntungkan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas