Dua Tim Polda Sulut Ungkap Kasus Trafficking
Dua tim bentukan Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Polisi Wilmar Marpaung membuka grup di facebook.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua tim bentukan Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Polisi Wilmar Marpaung membuka grup di facebook dengan akun Barracuda Polda Sulut dan MANGUNI TEAM 123 Reskrimum.
Di grup facebook inilah, masyarakat bisa memosting kejadian maupun informasi kriminalitas. Dan petugas akan dengan cepat langsung ke lokasi kejadian.
Di tahun 2016 Tim Manguni Polda Sulut maupun Tim Barracuda Polda Sulut berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia (trafficking).
Tim Manguni menggagalkan trafficking, Minggu (31/1/2016) saat para korban menuju Bandara Sam Ratulangi.
Mereka rencananya akan dipekerjakan di tempat hiburan malam karaoke V2 di Gajah Mada Jakarta dengan iming-iming gaji perbulan Rp 10 juta.
Seorang germo yakni mahasiswa pria ML alias Mario (28) membawa dan memberangkatkan keempat gadis yakni NG (25), LK (21), AFS (21) dan RL (20). Semuanya warga Tondano. Dari hasil interogasi keempat gadis ini tergiur dengan gaji tersebut.
Begitu juga tim Barracuda menggagalkan lima wanita muda asal Jawa Barat dan Jakarta yang akan diberangkatkan ke Nabire Papua Barat.
Saat penangkapan Senin (18/1/2016) Tim Barracuda mengamankan kelima wanita bersama seorang germo berinisial MM (35) wanita asal Subang Jawa Barat.
Wanita muda akan dipekerjakannya di sebuah cafe yang berada di Nabire. Mereka ditangkap karena adanya informasi dari warga, mereka ke Bitung akan transit ke Papua menggunakan armada laut.
Saat itu mereka ditangkap sedang asyik karaoke di tempat karaoke Bitung di kawasan Pelabuhan Bitung.
Germo Mimi mengatakan dirinya tidak memaksa wanita muda tersebut.
"Mereka yang menawarkan diri sendiri untuk bekerja, saya tidak memaksa dan mencari. Malah mereka yang datang," kata Mimi kala berada di ruang penyidik Polda Sulut saat itu.
Direskrimsus Kombes Pol Hilman mengatakan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan manusia.