Cyber Crime Polda Sumut Jemput Paksa Pemilik Media Online MS
Dalam kasus ini, HS belum pernah penuhi panggilan Cyber Crime Polda Sumut.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sub II/ Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sudah layangkan surat pemanggilan ketiga atau surat penjemputan paksa kepada pemilik Media Online MS berinisial HS.
Panggilan ketiga kepada HS ini terkait dengan pemberitaan oleh Media MS soal pencemaran nama H Anif yang juga telah menyeret Ketua KNPI hingga ditahan Polda Sumut.
"Perkembangan kasus untuk pemilik Media Online itu (HS), kami sudah keluarkan surat pejemputan dengan surat panggilan ketiga," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mendagi pada Tribun Medan, Minggu (20/3/2016)
Dalam kasus ini, HS belum pernah penuhi panggilan Cyber Crime Polda Sumut. Dua kali dipanggil HS bisa disebut tidak kooperatif lantaran mangkir.
Dan akhirnya, pekan ketiga bulan Maret ini HS resmi akan dijemput paksa. Dan sejauh ini HS belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun.
Pemilik media online MS ini diketahui dilaporkan oleh H Anif soal kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Sumut, Kamis (17/12/2015) lalu.
Yemmi juga membeberkan pihaknya sedang dalam penyelidikan mencari keberadaan HS. Pihak Yemmi hingga kini belum pernah mendapat konfirmasi dari pihak HS yang terkait kasus ini.
"Sekarang kami masih cari tahu keberadaannya (HS). Kalau kalian ada tahu di mana keberadaannya, tolong dibantu juga beritahu ke kami (Cyber Crime Ditreskrimsus Polda)," pungkas Yemmi (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.