Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kasus Narkoba Pulau Pandan Ini Diperiksa Tiga Jam Lalu Dibebaskan

Polisi belum bisa menemukan bukti dan keterkaitan sehingga tidak dilakukan penahanan

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buronan Kasus Narkoba Pulau Pandan Ini Diperiksa Tiga Jam Lalu Dibebaskan
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Adi Prabudi als Iwan Buah DPO Kasus Narkoba Polda Jambi dibebaskan usai menjalani pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Adi Prabudi als Iwan Buah yang masuk dalam buronan kasus markoba Polda Jambi dibebaskan usai menjalani pemeriksaan.

Iwan Buah merupakan satu dari empat nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba pulau pandan.

Adik Ipar Diding bandar narkoba Pulau Pandan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO pada 4 Agustus 2015 lalu.

Dari empat DPO diduga bandar, dua diantaranya sudah dibekuk terlebih dahulu, yakni Adinata dan Diding.

Sementara, Iwan Buah Senin (22/3/2016) siang tadi menyerahkan diri ke Polda Jambi.

"Tadi sekitar jam 12.00 wib dia (Iwan.red) menyerahkan diri, berarti yang masuk DPO kita satu lagi, si Dodi yang belum ketangkap,"kata Kombes Pol Tresnadi, Diresnarkoba Polda Jambi.

Berita Rekomendasi

Di Mapolda Jambi, Iwan datang seorang diri mengenakan baju kemeja berwarna biru tua lengan pendek, serta celana dasar hitam.

Di jari manis sebelah kanan ia menggunakan cincin batu akik. Ia datang dengan pakaian dan potongan rambut yang tampak rapih.

Seperti terlihat, proses pemeriksaan terhadap Iwan Buah berlangsung tertutup.

Adik ipar Diding ini diperiksa  mulai dari pukul 12.00 wib hingga pukul 15.30 wib.

Namun, usai menjalani pemeriksaan pihak Ditresnarkoba Polda Jambi tidak melakukan penahanan.


Meski sebelumnya sempat masuk DPO kasus narkoba. Bahkan ia juga tidak dikenakan wajib lapor.

Kombes Pol Kresnandi mengatakan meski sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO.

Namun, sejauh ini pihaknya belum cukup bukti untuk melakukan penahanan apalagi menetapkannya  sebagai tersangka.

"Kami belum bisa menemukan bukti dan keterkaitan sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi.

Namun ia membantah jika disebut salah dalam menetapkan DPO.

"Semua sudah sesuai prosedur. dari informasi juga banyak mengarah kesana, setiap ditanya di Pulau Pandan barang dari mana yang disebut empat nama ini termasuk Iwan Buah, tapi bukti kita belum cukup untuk melakukan lenahanan," kata Kombes Pol Krisnandi.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas