Eksekusi Pengosongan Lahan di Jalan Meyjend Sungkono Berlangsung Alot
Eksekusi ini menarik perhatian pengguna Jl Meyjen Sungkono, sehingga menyebabkan kemacetan tiga kilometer
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eksekusi pengosongan lahan dengan obyek sengketa bengkel dan pencucian 'Resto 92' mobil di Jalan Meyjend Sungkono no 100 Surabaya berlangsung secara alot.
Massa dari pihak tergugat melakukan aksi penolakan.
Padahal Pengadilan Negeri/Niaga/HAM , dikepalai oleh juru sita Djoko Soebagyo SH MH sudah dibantu puluhan personel baik dari kepolisian maupun TNI, dengan membawa anjing pelacak.
Djoko Soebagyo, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, penyitaan ini sebenarnya sudah lama akan dilalaksanakan, tetapi mengingat kondisi yang tidak konduksif.
"Hari puncaknya penyitaan dengan tingkat pengamanan yang ketat,' katanya.
Sehingga agar bisa berhasil, mereka membawa personil pengamanan yang cukup banyak sehingga diharapkan eksekusi berjalan baik..
Eksekusi ini menarik perhatian pengguna Jl Meyjen Sungkono, sehingga menyebabkan kemacetan sejauh 3 kilometer, dari Jl HR Muhammad hingga tempat terjadinya eksekusi.
Perkara ini telah berlangsung mulai tahun 1992, dengan nomer perkara 29/EKS/2003/PN.Sby. Jo Nomor 05/Pdt.G/1992/PN.Sby. Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Agustus 2015.
Perkara yang sudah naik hingga ke tingkat Mahkamah Agung ini, merupakan perkara antara Hendro Notomuljono sebagai pemohon eksekusi, melawan ahli waris Ny Katemi (Ny Toeni dan Ny Bonah) sebagai para termohon eksekusi, yang beralamat di Jl Wonokitri II/54 Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.