Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Motor Digleyer-gleyer, Sutarmanto Masuk Bui

utarmanto (33) warga Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, dilaporkan ke Polisi akibat menganiaya tetangganya

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sutarmanto (33) warga Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, dilaporkan ke Polisi akibat menganiaya tetangganya dengan sebilah pedang.

Peristiawa berawal dari salah paham tersebut terjadi pukul 15.00 WIB di Perumahan setempat.

“Bermula korban dan pelaku cekcok mulut dipicu motor korban yang dibleyer-bleyer, kemudian Sutarmanto menghadang korban," ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Hendy Karuniawan, melalui kanit reskrim Iptu Suparmin, Selasa (22/3/2016).

Tidak lama kemudian Sutarmanto masuk rumah mengambil sebilah pedang dan langsung membacokkan ke arah korban.

Saat pedagang tersebut diayunkan ke arah korban, Murih Walujono (46), lanjut Hendy, pedang tersebut mengenai jempol kiri dan jari telunjuk kiri sampai luka prah.

Korban warga Tales, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya yang domisili di Perumahan Griya Kencana, selanjutya berteriak kesakitan dan menjadi perhatian warga dan melerai percekcokan tersebut.

“Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan pelaku pembacokan langsung dilaporkan ke Polsek Driyorejo,” imbuh AKP Hendy.

BERITA REKOMENDASI

Sedang Sutarmanto mengaku jengkel dengan suara motor korban saat dibleyer-bleyer di jalan perumahan yang membuat bising dan tidak nyaman warga.

“Jengkel, masak di perumahan motor dibleyer-bleyer,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Sutarmanto dikenakan Pasal 354 ayat 2 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 8 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas