Gara-gara Motor Digleyer-gleyer, Sutarmanto Masuk Bui
utarmanto (33) warga Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, dilaporkan ke Polisi akibat menganiaya tetangganya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sutarmanto (33) warga Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, dilaporkan ke Polisi akibat menganiaya tetangganya dengan sebilah pedang.
Peristiawa berawal dari salah paham tersebut terjadi pukul 15.00 WIB di Perumahan setempat.
“Bermula korban dan pelaku cekcok mulut dipicu motor korban yang dibleyer-bleyer, kemudian Sutarmanto menghadang korban," ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Hendy Karuniawan, melalui kanit reskrim Iptu Suparmin, Selasa (22/3/2016).
Tidak lama kemudian Sutarmanto masuk rumah mengambil sebilah pedang dan langsung membacokkan ke arah korban.
Saat pedagang tersebut diayunkan ke arah korban, Murih Walujono (46), lanjut Hendy, pedang tersebut mengenai jempol kiri dan jari telunjuk kiri sampai luka prah.
Korban warga Tales, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya yang domisili di Perumahan Griya Kencana, selanjutya berteriak kesakitan dan menjadi perhatian warga dan melerai percekcokan tersebut.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan pelaku pembacokan langsung dilaporkan ke Polsek Driyorejo,” imbuh AKP Hendy.
Sedang Sutarmanto mengaku jengkel dengan suara motor korban saat dibleyer-bleyer di jalan perumahan yang membuat bising dan tidak nyaman warga.
“Jengkel, masak di perumahan motor dibleyer-bleyer,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Sutarmanto dikenakan Pasal 354 ayat 2 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 8 tahun.