Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Dana Yayasan, 3 Petinggi Politeknik Aceh Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga petinggi Politeknik Aceh masing-masing 5,5 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Korupsi Dana Yayasan, 3 Petinggi Politeknik Aceh Dituntut 5,5 Tahun Penjara
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga petinggi Politeknik Aceh masing-masing 5,5 tahun penjara.

Mereka adalah Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Ramli Rasyid bersama Direktur Politeknik Aceh, Zainal Hanafi, Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh, Sibran.

 Tuntutan berbeda diberikan kepada mantan Bendahara Yayasan Politeknik Aceh, Elfina dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana yayasan tersebut tahun 2011-2012 sebesar Rp 2,3 miliar dari total dana Rp 11.062.938.000.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (21/3/2016).

Selain itu, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Khusus untuk Elfina dibebankan uang penganti (UP) sebesar Rp 1.1 miliar lebih,” baca jaksa.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun kurungan,” ujar jaksa lagi.

Untuk diketahui, saat ini Elfina juga sedang menjalani sisa masa hukuman dalam kasus korupsi dana milik PT Pegadaian senilai Rp 1,8 miliar, dengan cara memberi agunan mobil fiktif.

Dia selama ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar.  

JPU dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah antara lain menyatakan bahwa pada 2011-2012 Politeknik Aceh mendapat dana hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemko Banda Aceh Rp 11.062.938.000. 

 Namun, dana hibah yang digunakan Bendahara Politeknik Aceh saat itu, Elfina, tidak sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2012 sebesar Rp 4.095.137.436.

Menurut JPU, saat itu terdakwa Sibran selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tandatangan pada rekening BNI atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada Ramli Rasyid selaku Ketua YayasanPoliteknik Aceh. Tapi, Elfina tidak menyetujuinya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas