Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Yayasan, 3 Petinggi Politeknik Aceh Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga petinggi Politeknik Aceh masing-masing 5,5 tahun penjara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korupsi Dana Yayasan, 3 Petinggi Politeknik Aceh Dituntut 5,5 Tahun Penjara
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga petinggi Politeknik Aceh masing-masing 5,5 tahun penjara.

Mereka adalah Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Ramli Rasyid bersama Direktur Politeknik Aceh, Zainal Hanafi, Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh, Sibran.

 Tuntutan berbeda diberikan kepada mantan Bendahara Yayasan Politeknik Aceh, Elfina dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana yayasan tersebut tahun 2011-2012 sebesar Rp 2,3 miliar dari total dana Rp 11.062.938.000.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (21/3/2016).

Selain itu, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

“Khusus untuk Elfina dibebankan uang penganti (UP) sebesar Rp 1.1 miliar lebih,” baca jaksa.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun kurungan,” ujar jaksa lagi.

Untuk diketahui, saat ini Elfina juga sedang menjalani sisa masa hukuman dalam kasus korupsi dana milik PT Pegadaian senilai Rp 1,8 miliar, dengan cara memberi agunan mobil fiktif.

Dia selama ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar.  


JPU dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah antara lain menyatakan bahwa pada 2011-2012 Politeknik Aceh mendapat dana hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemko Banda Aceh Rp 11.062.938.000. 

 Namun, dana hibah yang digunakan Bendahara Politeknik Aceh saat itu, Elfina, tidak sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2012 sebesar Rp 4.095.137.436.

Menurut JPU, saat itu terdakwa Sibran selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tandatangan pada rekening BNI atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada Ramli Rasyid selaku Ketua YayasanPoliteknik Aceh. Tapi, Elfina tidak menyetujuinya.

“Atas ketidaksetujuan tersebut Sibran dan Zainal Hanafi tetap membiarkannya, sehingga proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang dilakukan oleh Elfina selaku bendahara hanya disetujui oleh Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi,” kata JPU.

Akibatnya, Elfina menjadi leluasa menandatangani cek giro bersama dan menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan mereka telah merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih.

Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menanggapi secara tertulis dalam pembelaan (pleidoi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas