Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Indonesia Harus Tuntut Red Bull Soal Video Parkour di Candi Borobudur

Pemerintah diminta serius menyikapi munculnya iklan komersial produk Red Bull yang memperlihatkan aksi parkour di Candi Borobudur.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemerintah Indonesia Harus Tuntut Red Bull Soal Video Parkour di Candi Borobudur
Facebook | Redbull / tribun jogja
Capture video yang menunjukkan aksi parkour di Candi Borobudur 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemerintah diminta serius menyikapi munculnya iklan komersial produk Red Bull yang memperlihatkan aksi parkour di Candi Borobudur.

"Sudah selayaknya Pemerintah Indonesia maupun UNESCO menyikapi kasus ini dengan menempuh jalur hukum. Adanya dugaan tindakan tersebut dilakukan secara sengaja," ujar Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), Jhohannes Marbun, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2016).

Iklan komersial Red Bull di Borobudur telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Di dalam pasal 92 tertulis, "setiap orang dilarang mendokumentasikan cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan atau yang menguasainya."

Selanjutnya dalam pasal 111 dijelaskan, "Setiap orang yang tanpa izin pemilik dan atau yang menguasai, mendokumenfasikan cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juga rupiah)."

Candi Borobudur adalah cagar budaya juga warisan dunia yang terdaftar dalam daftar warisan dunia UNESCO sejak 1991.

Berita Rekomendasi

"Kasus ini memberikan pembelajaran bahwa sistem keamanan Borobudur sangatlah rentan dan harus dievaluasi, termasuk keberadaan Hotel Manohara yang diduga dijadikan sebagai tempat persinggahan untuk menjalankan aksi tersebut," tambah dia.

Video yang diunggah di akun Facebook Red Bull tersebut sendiri saat ini sudah dihapus disertai permintaan maaf dari produk minuman berlambang dua banteng tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas