Penyelundup Sabu dari Malaysia Tertangkap di Nunukan
Polres Nunukan menangkap Mustiasah (40) lantaran tertangkap tangan sedang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan Mustiasah (40) lantaran tertangkap tangan sedang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Karyawan swasta asal Surabaya yang diketahui berdomisili di Jalan AW Syahrani, Samarinda, Kalimantan Timur itu diamankan saat hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Tawau, Sabah.
Penyelundupan dilakukan dari Malaysia melalui Kapal Motor Bukit Siguntang yang akan berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu M Hasan mengatakan, barang bukti sabu sabu diperoleh dari mantan narapidana kasus serupa itu saat disimpan di Dek 3 KM Bukit Siguntang yang sedang sandar, Selasa (15/3/2016) lalu.
Mustiasah diketahui residivis narkoba di Samarinda Ilir yang pernah ditangkap saat berpesta sabu.
"Sekitar pukul 22.30 kami amankan di dalam kamar. Sabu sabu disimpan di bawah kasur di dalam kamar," ujarnya, Senin (21/3/2016).
Pernah tertangkap karena terlibat kasus yang sama, membuat Mustiasah lebih berhati-hati menjalankan aksinya.
"Modusnya si pembeli tidak ketemu sama penjual. Begitu ditransfer uangnya, barang disimpan di suatu tempat. Si pembeli nyuruh kurir, nah kurir inilah yang ambil,'' ujarnya.
Setelah menangkap pelaku, Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka.
Dari keterangan Mustiasah, muncul nama Cornelius Albertho alias Kribo.
Polisi lalu melakukan controlled delivery hingga ke Balikpapan.
Di sana, Polisi berhasil meringkus Kribo yang merupakan warga Jalan KH Samanhudi, Gang Rajawali RT 05, Pelita, Kota Samarinda.
"Dia ini penjemput atau kurir yang bertugas mengambil barang pesanan dari GF yang kini berstatus sebagai buron atau DPO. Mobil dan telepon seluler kami amankan juga waktu kami tangkap tersangka di Balikpapan,'' ujarnya.
Hingga kini GF masih dalam pencarian Polisi. Tersangka yang diduga sebagai pemilik sabu sabu, kabur lebih dulu sebelum ditangkap petugas.