Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Guru di Surabaya Belum Terima SK Tunjangan Profesi

Awal April, guru-guru akan mendapat dana langsung dari pusat untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ribuan Guru di Surabaya Belum Terima SK Tunjangan Profesi
Kompas Images
Guru 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Awal April, guru-guru akan mendapat dana langsung dari pusat untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Namun, hingga saat ini 6.364 guru belum menerima Surat Keputusan (SK) penerima TPP triwulan pertama (Januari-Maret 2016).

Berdasarkan data Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, diunduh melalui Aplikasi SIM Tunjangan Profesi per tanggal 16 Maret 2016, jumlah guru di Surabaya harusnya menerima yaitu 17.628 dan yang sudah mendapatkan SK sebanyak 11. 264 guru mulai dari pendidikan PAUD, Dasar, hingga Menengah.

SK tersebut belum diturunkan dengan berbagai alasan, mulai dari dapodik (Data Pokok pendidikan) yang belum diperbarui, SK sudah siap tapi belum dikeluarkan, perlu verivikasi dan validasi (verval) data ulang dan belum memenuhi syarat

Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat sejumlah permasalahan guru mulai dari guru kelas tidak mengajar di kelas, guru tidak aktif, riwayat tidak diketahui, dan belum memiliki rekening.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya M Ikhsan menjelaskan, semua guru bisa mengakses perkembangan status SK-nya melalui website yaitu melalui info GTK Kemdikbud yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

“Memang belum semuanya cair, SK juga belum keluar semua,” tegasnya, Selasa (22/3/2016).

Berita Rekomendasi

Iksan menjelaskan untuk mendapatkan TPP di antaranya memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu, kalau belum memenuhi bisa dipenuhi pada triwulan selanjutnya,” tegasnya

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan tahun ini perbedaan sistem TPP terletak pada tingkatan pengajar SMA dan SMK.

Tahun ini sudah mulai mengunakan data dapodik yang validasi dan akurasi diisi langsung oleh sekolah. Penilaian dan pencairan dana juga dilakukan pusat.

“Ini masih update terus dapodiknya sampai 29 Mei,” terangnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas