Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekda Anggap Wajar Jika Gubernur Titipkan Lembaga Penerima Bansos

Ia mengatakan itu merupakan bentuk 'arahan' dari Gatot Pudjo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara di tahun 2013.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Sekda Anggap Wajar Jika Gubernur Titipkan Lembaga Penerima Bansos
Tribun Medan/Array A Argus
Plt Gubernur Sumut, T Erry Nuradi, Sekda Provinsi Sumut, Hasban Ritonga, dan mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis saat memberikan keterangan terkait korupsi bansos di PN Medan, Rabu (23/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu), Nurdin Lubis menyebut wajar jika Gubernur 'menitipkan' sejumlah lembaga sebagai penerima dana hibah bantuan sosial. Namun, Nurdin menolak jika itu disebut titipan.

Ia mengatakan itu merupakan bentuk 'arahan' dari Gatot Pudjo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara di tahun 2013.

"Saya kira bukan titipan, tapi arahan. Saya kira wajar saja," ungkap Nurdin usai memberikan kesaksian terkait korupsi dana bansos di tahun 2012/2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesejahteraan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Rabu (23/3/2016) sore.

Menurut Nurdin, setiap penerima dana bansos haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap proses pembahasan, katanya, tentu ada koreksi dari Gubernur Sumatera Utara.

"Setiap proses pembahasan kan tentu Gubernur punya kewenangan melakukan koreksi. Ini kenapa begini, seharusnya begini. Arahan lah istilahnya itu," ungkap Nurdin.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ada 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos.

Berita Rekomendasi

Disinggung mengenai hal itu, Nurdin kembali menjawab semua lembaga itu pastinya telah melewati tahap penyeleksian.

"Semuanya itu harus melengkapi berkas. Walaupun ada arahan dari gubernur, atau dari wakil gubernur misalnya. Tetap harus memenuhi syarat memenhui ketentuan Permendagri No32 tahun 2011, dan Pergub 14 tahun 2013," katanya.

Ditanya lebih lanjut kenapa ada 14 lembaga fiktif yang bisa menerima bansos, Nurdin sempat lama memberikan jawaban. Ia terlihat begitu gugup memberikan keterangan.

"Ya, itulah dia gimana apanya. Saya sudah lupa persis organisasinya apa. Saya kan cerita mekanisme. Saya lupa saya. Namun semua itu tergantung persyaratan," katanya lagi.

Sebelumnya, mantan Kesbangpolinmas Provsu, Eddy Syofian didakwa telah melakukan korupsi dana bansos tahun 2012/2013. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas