Menipu, Bu Guru SD di Lamongan Masuk Penjara
GURU berwajah manis ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan karena terlibat tindak pidana penipuan, Rabu (23/3/2016)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Guru mestinya bisa digugu dan ditiru (dipercaya dan dicontoh).
Namun tidak dengan Ratna Dwi Anita (31), salah satu guru di SDN Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota, Jawa Timur ini.
Perempuan berwajah manis ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan karena terlibat tindak pidana penipuan, Rabu (23/3/2016).
Ia tidak bisa lagi menjumpai anak didiknya sampai waktu yang tidak dipastikan karena harus berurusan dengan hukum.
Modusnya, tersangka menawarkan dan sanggup memasok barang - barang bahan pokok, seperti gula, gula, telur dan minyak goreng dengan harga murah, asal calon korbannya menitipkan uang lebih dulu.
Para korban tidak sedikitpun curiga dengan si guru ini akan menipu, karena satu hingga dua kali kiriman barang lancar.
Setelah mengirim barang sampai dua kali, korban meminta tambahan uang dengan jumlah uang yang lebih besar lagi.
Para korban percaya, karena mendapat keuntungan lumayan besar dari pasokan pertama dan kedua.
"Katanya sih bisa mengirim barang lagi lebih banyak dengan harga murah juga,"ungkap Tri Sugiarti, didampingi Lela kakaknya kepada Surya, Rabu (23/3/2016).
Tak sedikit nilainya, untuk satu orang korban saja seperti Tri Sugiarti, melepas uangnya sampai Rp 213 juta kepada tersangka.
Padahal uang dari tangan korban itu bukan semuanya milik Tri Sugiarti, tapi milik sejumlah pemilik toko yang hendak dipasok barang oleh Tri.
Ada juga uang milik kakaknya, Lela yang ingin membuka bisnis mengikuti jejak adiknya Tri Sugiarti.
"Uang saya itu Rp 7, 7 juta juta,"ungkap Lela.
Data yang berkembang, masih banyak nama yang menjadi korban Ratna Dwi Anita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.