Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bulan Tak Digaji Buruh PT Nyonya Meneer Mogok Kerja

Para buruh perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer mogok kerja, Kamis (24/3/2016) karena sudah 4 bulan tidak mendapat gaji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Bulan Tak Digaji Buruh PT Nyonya Meneer Mogok Kerja
Tribun Jateng/M Sofri Kurniawan
Karyawan PT Nnyonya Meneer melintas depan tulisan di pagar perusahaan tersebut, Kamis (24/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Para buruh perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer mogok kerja, Kamis (24/3/2016) karena sudah 4 bulan tidak mendapat gaji.

Tim pengurus selaku pemohon gugatan penagihan utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Nyonya Meneer beberapa waktu lalu, Eka Widhiarto mengatakan, jika ternyata pekerja belum mendapat gaji selama 4 bulan, itu artinya perusahaan ada masalah keuangan.

"Permasalahan dengan pekerja itu harus segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan ada masalah baru lagi yang lebih besar," kata Eka kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network) kemarin.

Masalah baru yang dimaksudkan, yaitu dengan mogoknya para pekerja, maka perusahaan tidak melakukan produksi.

Jika hal itu terjadi, maka Nyonya Meneer tidak akan bisa membayar tagihan utang kepada 35 kreditur yang telah menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dari gugatan tersebut, PT Nyonya Meneer telah menyanggupi pelunasan utang dengan sistem berjangka yaitu antara satu tahun sampai 5 tahun.

Hal itu disesuaikan dengan besaran utang kepada 35 krediturnya dengan total mencapai Rp 198,47 miliar.

Berita Rekomendasi

"Selama 6 bulan yang sudah berlalu, Nyonya Meneer sudah menjalankan isi perdamaian PKPU. Dia mencicil utang sudah 6 kali. Jika produksi terhambat, proses pembayaran itu juga akan terganggu," jelasnya.

Ancaman terburuk bagi PT Nyonya Meneer jika tidak mampu membayar sisa utang terhadap para kreditur, maka perusahaan jamu tertua di Indonesia ini bisa dipailitkan.

Pasalnya, Nyonya Meneer tidak mampu memenuhi isi perdamaian sebagaimana yang diusulkannya sendiri dalam gugatan sebelumnya.

"Jika nanti tidak bisa membayar, para kreditur bisa kembali menagih utang ke Nyonya Meneer. Hanya saja, ini belum ada reaksi karena belum berpengaruh ke kreditur," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, telah mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap 35 kreditur.

Pengesahan terjadi pada Senin, 8 Juni 2015 lalu. Dengan demikian, PT Nyonya Meneer lepas dari kepailitan.

Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan sah perjanjian tanggal 27 Mei 2015 antara debitur (PT Nyonya Meneer--red) dengan 35 kreditur.

Hakim juga memerintahkan agar debitur dan kreditur untuk menaati putusan yaitu menjalankan isi perdamaian itu.

Dalam perdamaian itu, pihak PT Nyonya Meneer berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan 35 kreditur dengan total mencapai Rp 198,47 miliar.

Sesuai isi proposal perdamaian, utang seluruh kreditur akan dibayarkan dalam waktu satu sampai lima tahun.

Semua kreditur dikelompokkan menjadi tujuh kelompok. Pemetaan kelompok disesuaikan dengan besaran utang yang harus dibayarkan debitur.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas