Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Gadis Cilik Korban Pencabulan, Kementerian Anak Turun Tangan

Kementerian PPPA memiliki atensi besar terhadap kasus pencabulan yang memakan korban delapan gadis cilik oleh Sony Sandra.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 8 Gadis Cilik Korban Pencabulan, Kementerian Anak Turun Tangan
Surya/Didik Mashudi
TERDAKWA PENCABULAN - Sony Sandra ditangkap lagi setelah sempat dibebaskan dari sel tahanan di Kediri. 

Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Skandal pencabulan terhadap delapan gadis cilik oleh terdakwa Sony Sandra di Kediri mendapat perhatian Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian PPPA yang dipimpin Yohana Yembise itu telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Di surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PPPA, Wahyu Hartono, menjelaskan bahwa surat tersebut tindaklanjut atas pengaduan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia perihal permohonan perlindungan hukum terhadap AK (15) dan NA (16).

Kedua remaja ini menjadi korban persetubuhan oleh terdakwa Sony Sandra yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Wahyu Hartono menyebutkan, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan pengadilan dalam menangani perkara, perkara ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Pengurus YKCI Kota Kediri, Jeanie Tanasale, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat dari Kementerian PPPA.

BERITA TERKAIT

"Surat dari kementerian menjadi bukti kasus paedofil ini menjadi salah satu atensinya," ungkap Jeanie kepada SURYA.co.id, Minggu (27/3/2016).

Jeanie berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh. Upaya itu sekaligus mewujudkan Kota Kediri menjadi kota ramah anak.

Sementara persidangan kasus Sony Sandra saat ini masih memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Agenda beriktunya pemeriksaan saksi meringankan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas