Upaya Penyelundupan 2.900 Ekstasi Digagalkan Bea dan Cukai Karimun
Ekstasi 2.900 butir diselundupkan dengan cara dililitkan di kedua paha dan kedua betis pelaku berinisial LKS (31), warga Malaysia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Petugas Bea dan Cukai (BC) di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi, Sabtu (26/3/2016) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Ekstasi yang diperkirakan berjumlah 2.900 butir diselundupkan dengan cara dililitkan di kedua paha dan kedua betis tersangka pelaku berinisial LKS (31), warga Malaysia.
Pelaku datang ke Karimun menggunakan kapal feri Ocean Indoma dari Kukup, Malaysia dan diduga ekstasi tersebut hendak disebarkan di Tanjungbalai Karimun sekitarnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Pabean Madya Tipe B Tanjungbalai Karimun.
Abien P, Kepala KP2BC Tanjungbalai Karimun belum membalas pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Tribun Batam. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.